Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PPNI Ancam Bakal Mogok Kerja Jika RUU Kesehatan Disahkan

Keempat organisasi profesi itu, yakni Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), IAI.

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in PPNI Ancam Bakal Mogok Kerja Jika RUU Kesehatan Disahkan
Tribunnews.com/Ibriza
Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) mengancam bakal mogok kerja, jika rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan disahkan pemerintah dan DPR RI. 

"Kami sudah sepakati kalau mogok itu kecuali tempat kritikal ICU, kamar bedah, gawat darurat, untuk anak emergency tidak kita lakukan. Tapi yang umum elektif yang sifatnya pilihan kita lakukan," kata Harif.

Sebelumnya, sejumlah elemen tenaga kesehatan akan menggelar aksi unjuk rasa, di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (11/7/2023) hari ini.

Aksi ini diikuti oleh 5 organisasi profesi, yakni Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), dan Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI).

Adapun aksi dikoordinir PPNI ini digelar dalam rangka menolak rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan.

Hal itu tampak pada poster aksi, yang bertuliskan #TOLAKRUUKESEHATAN.

"Berkumpul dan bergerak selamatkan UU Keperawatan Nomor 38 Tahun 2014," tulis PPNI, dalam poster aksi yang diterima Tribunnews.com, Selasa ini.

Para tenaga kesehatan menamakan aksi mereka sebagai 'Aksi Nasional Putihkan Jakarta'.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas