Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Presiden Jokowi Harap UU Kesehatan dapat Percepat Pemenuhan Kebutuhan Dokter

Kepala Negara berharap dengan adanya Undang-Undang Kesehatan tersebut akan dapat mendorong pemenuhan kebutuhan tenaga kesehatan yang masih kurang.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Presiden Jokowi Harap UU Kesehatan dapat Percepat Pemenuhan Kebutuhan Dokter
Youtube Sekretariat Presiden
Presiden Jokowi memberikan keterangan pers usai peresmian Jalan Tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan (Cisumdawu) di Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat, pada Selasa, (11/7/2023). /Foto: Tangkapan layar 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Presiden Joko Widodo (Jokowi) berharap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan nantinya dapat memperbaiki reformasi bidang pelayanan kesehatan di Tanah Air.

DPR RI telah mengesahkan RUU Kesehatan menjadi Undang-undang yang dibuat dengan metode omnibus law.

Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (11/7/2023) di gedung DPR Jakarta.

“Undang-Undang Kesehatan kita harapkan setelah dievaluasi dan dikoreksi di DPR, saya kira akan memperbaiki reformasi di bidang pelayanan kesehatan kita,” ujar Jokowi usai peresmian Jalan Tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan (Cisumdawu) di Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat, Selasa (11/7/2023).

Selain itu, Kepala Negara juga berharap dengan adanya Undang-Undang Kesehatan tersebut akan dapat mendorong pemenuhan kebutuhan tenaga kesehatan yang masih kurang di dalam negeri.

“Kita harapkan kekurangan dokter bisa lebih dipercepat, kekurangan spesialis bisa dipercepat, saya kira arahnya ke sana,” ucapnya.

Baca juga: CISDI: Pengesahan RUU Kesehatan Terburu-buru dan Tidak Transparan

BERITA REKOMENDASI

Sementara itu terkait RUU tentang Desa yang juga masih dalam proses pembahasan di DPR, Presiden Jokowi menyebut bahwa pemerintah akan memberikan pandangan pada saatnya nanti.

“Karena masih dibahas di DPR untuk Undang-Undang Desa, jadi pertimbangan dan pandangan dari pemerintah nanti ada saatnya akan kita berikan,” kata Presiden.

Sebelumnya DPR RI telah mengesahkan RUU Kesehatan menjadi Undang-undang yang dibuat dengan metode omnibus law dalam Rapat Paripurna (Rapur) DPR RI pada Selasa (11/7/2023), yang dipimpin langsung Ketua DPR RI Puan Maharani.

Puan memastikan seluruh hak-hak bagi tenaga kesehatan (nakes) tidak akan hilang dalam UU Kesehatan yang telah disahkan DPR.

"Hak-hak bagi Nakes yang sebelumnya telah dicantumkan dalam UU Kesehatan tidak akan hilang dalam UU ini. Justru hak-hak bagi nakes akan ditingkatkan dalam hal pemberian kesejahteraan demi kelangsungan hidup yang lebih baik lagi," kata Puan, Selasa.


Mantan Menko PMK ini menyebut UU Kesehatan juga memperhatikan perlindungan hukum bagi pelaku pelayanan kesehatan.

Menurut Puan, hal itu didasari karena banyaknya tindakan hukum yang diterima oleh Nakes namun tidak ada payung hukum yang melindunginya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas