Respons Santai Anwar Abbas Digugat Panji Gumilang Rp 1 Triliun Buntut Ucapan Komunis
Wakil Ketua MUI Anwar Abbas tanggapi soal gugatan perdata yang dilayangkan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua MUI Anwar Abbas merespons santai gugatan yang dilayangkan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang.
Anwar Abbas mengaku enggan merespons banyak soal gugatan Panji Gumilang itu.
Ia hanya mengatakan, gugatan yang diajukan Panji Gumilang adalah hal biasa dan jalan hidup yang harus ia lalui.
"Hehehe, no comment dahulu."
"Biasa, Itulah hidup," kata Anwar Abbas, dikutip dari Kompas.com, Selasa (11/7/2023).
Sebelumnya, Panji Gumilang melayangkan gugatan perdata pada Anwar Abbas ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (6/7/2023).
Baca juga: Dituduh Komunis, Panji Gumilang Gugat MUI dan Anwar Abbas ke PN Jakpus Rp 1 T
Klasifikasi perkaranya yang dilaporkan Panji Gumilang adalah perbuatan melawan hukum.
Selain pada Anwar Abbas, Panji Gumilang juga melayangkan gugatan pada MUI sebagai institusi.
Anwar Abbas diduga melanggar hukum dengan melontarkan tuduhan tanpa dasar yang kuat soal ucapan komunis Panji Gumilang.
Dalam gugatannya, Panji Gumilang menggugat MUI dan Anwar Abbas atas kerugian immaterial sebesar Rp 1 triliun.
"Diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum," kata Kuasa Hukum Panji Gumilang, Hendra Effendy dikutip dari youTube tvOneNews, Selasa (11/7/2023).
"Gugatan kerugian material yang dirasakan oleh klien kami yaitu senilai Rp 1 rupiah dan kerugian secara immaterial yaitu Rp 1 triliun," lanjutnya.
Sebelumnya, Anwar Abbas disebut telah mengatakan Panji Gumilang merupakan seorang komunis.
Menurut Hendra, Anwar Abbas dianggap telah melontarkan tuduhan terhadap Panji Gumilang dengan hanya berdasarkan potongan dari media sosial.