Rugikan Negara Rp 24 M, Pimpinan Bank Mandiri Jakarta Mega Kuningan dan Menantunya Jadi Tersangka
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menemukan adanya dugaan kerugian negara mencapai Rp 24 miliar terkait kasus korupsi pengelolaan dana tagihan listrik
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menemukan adanya dugaan kerugian negara mencapai Rp 24 miliar terkait kasus korupsi pengelolaan dana tagihan listrik nasabah ke PLN melalui sistem Payment Point Online Bank (PPOB) periode 2013 hingga 2020.
Kerugian itu diakibatkan dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Pimpinan Bank Mandiri cabang Jakarta Mega Kuningan, Untung Arifin bersama menantunya, Panji Agus Muttaqin sebagai Direktur Utama PT Evolitera Envo Media.
"Akibat adanya beberapa penyimpangan dalam Pengelolaan Dana Pembayaran Tagihan Listrik Nasabah ke PLN melalui sistem Payment Point Online Bank Mandiri di Bank Mandiri Cabang Mega Kuningan tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 24.725.723.661," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi dalam keterangannya, Selasa (11/7/2023).
Modus yang digunakan dalam perkara ini, keduanya membuka akses finansial pada rekening deposit PT RBS.
Dari sana, mereka bisa menarik dana, "antara lain RTGS Out dan penerbitan Deposit On Call atau DOC," kata Syarief.
Akibat perbuatannya mereka kemudian dijadikan tersangka, didukung oleh alat bukti yang cukup.
Keduanya menjadi tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor : B-01/M.1.14/Fd.2/07/2023 dan B-01/M.1.14/Fd.2/07/2023.
Kini Untung Arifin bersama menantunya telah ditahan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Penahanan itu dilakukan sejak Senin (10/7/2023).
"Telah dilakukan penahanan oleh penyidik pada tanggal 10 Juli 2023 selama 20 hari terhadap para tersangka," ujar Syarief.
Baca juga: Bareskrim & Kejaksaan Dilibatkan Usut Potensi Pidana di Transaksi Rp189 T, Illegal Mining Disinggung
Para tersangka dalam perkara ini dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.
Klarifikasi Mandiri
Corporate Secretary Bank Mandiri Rudi As Aturridha, mengatakan perihal penetapan tersangka tersebut telah sesuai dengan pelaporan/pengaduan masyarakat ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, yang merupakan hasil audit internal perseroan terhadap dugaan pelanggaran oleh oknum tersebut.
Atas hal ini, Bank Mandiri sebagai pihak yang dirugikan berinisiatif untuk melakukan pelaporan/pengaduan masyarakat ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Bank Mandiri akan mendukung sepenuhnya proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan.
"Di samping itu, kami juga memastikan tidak ada nasabah yang dirugikan dari kejadian ini," ujar Rudi.
Bank Mandiri berkomitmen menjunjung tinggi prinsip tata kelola perusahaan yang baik (GCG) di segala level dan proses bisnis serta menjaga integritas Mandirian dalam setiap fungsi ataupun peran yang diemban.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.