Bareskrim Usut Laporan Politisi Demokrat Buntut Dituding Terima Aliran Dana Korupsi BTS
Bareskrim Polri telah menerima laporan politisi Partai Demokrat, Cipta Panca Laksana atas tudingan menerima aliran dana kasus korupsi BTS.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri telah menerima laporan politisi Partai Demokrat, Cipta Panca Laksana atas tudingan menerima aliran dana kasus korupsi BTS.
"Hari Senin tanggal 10 Juli baru diterima laporannya," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dihubungi, Rabu (12/7/2023).
Meski begitu, Ramadhan belum merinci lebih jauh soal laporan tersebut.
Dia hanya memastikan jika laporan polisi tersebut masih diproses.
"Masih dalam proses laporan tersebut," ungkapnya.
Sebelumnya, Politikus Partai Demokrat, Cipta Panca Laksana melaporkan pemilik akun Twitter @ghanieierfan ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik.
Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/184/VII/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 9 Juni 2023.
"Betul saya telah melaporkan akun @ganieirfan (Irvan Ganie) ke Bareskrim Polri," kata Panca dalam keterangannya, Senin (10/7/2023).
Akun Twitter itu mengunggah keterangan yang menuding Panca sebagai salah satu penerima aliran dana kasus korupsi BTS yang menjerat eks Menkominfo Johnny G Plate.
Akun tersebut menuliskan sejumlah nomor rekening yang diduga menerima aliran dana yang satu di antaranya terdaftar atas nama Panca.
"Tweet, IG secara langsung telah menuduh saya terlibat langsung dalam kasus BTS Kominfo dan menuduh menerima aliran dana dari kasus korupsi BTS Kominfo," ucap Panca.
Baca juga: Demokrat Buka Suara Soal Nama Don Adam, Eks Caleg yang Terseret dalam Perkara Dugaan Korupsi BTS
Selain itu, ada pula cuitan yang menuding Panca menjadi salah satu Direktur PT Indonesia Inisiatif Energi.
Panca dituding bersama-sama Adamsyah Wahab alias Don Adam dkk menjadi petinggi perusahaan yang diduga menjadi lokasi pencucian uang aliran dana korupsi BTS.
Atas hal itu, Panca melaporkannya ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.