Bareskrim Usut Laporan Politisi Demokrat Buntut Dituding Terima Aliran Dana Korupsi BTS
Bareskrim Polri telah menerima laporan politisi Partai Demokrat, Cipta Panca Laksana atas tudingan menerima aliran dana kasus korupsi BTS.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Theresia Felisiani
Pemilik akun Twitter tersebut dijerat dengan dugaan Pasal 45 Ayat 3 Juncto Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.
"Saya menggunakan hak saya sebagai warga negara. Saya berharap kepada Kapolri memproses laporan polisi sebagai pembelajaran, dan mengantisipasi meningkatnya eskalasi politik jelang pemilu 2024, supaya kasus pencemaran nama baik dalam ruang publik dan sosial media tidak terulang," tukasnya.
8 Tersangka Kasus Korupsi BTS
Diketahui, Kejagung telah menetapkan delapan pelaku dalam kasus korupsi BTS 4G.
Kerugian keuangan negara di kasus itu mencapai Rp 8,032 triliun.
Sebagian dari para tersangka termasuk mantan Menkominfo Johnny G Plate sudah diproses dalam persidangan.
Adapun pelaku lainnya adalah Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL); Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS); Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS).
Kemudian, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA); Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH); Direktur Utama (Dirut) PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki (MY); dan Windi Purnama (WP) yang merupakan orang kepercayaan terdakwa Irwan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.