Cara Bayar Denda Tilang Operasi Patuh Jaya 2023 secara Online
Berikut cara bayar denda tilang Operasi Patuh Jaya 2023 secara online yang digelar mulai tanggal 10 hingga 23 Juli 2023.
Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara membayar denda tilang Operasi Patuh Jaya 2023 secara online.
Diketahui, Korlantas Polri akan melaksanakan Operasi Patuh 2023 mulai tanggal 10 hingga 23 Juli 2023.
Pada Operasi Patuh Jaya 2023, terdapat 14 pelanggaran yang jadi target sasaran.
Apabila terdapat pengendara yang melanggar, nantinya akan mendapatkan surat tilang beserta besaran dendanya.
Setelah itu, pengendara yang melanggar, dapat membayar denda secara online maupun offline.
Baca juga: 15.588 Pelanggar Ditilang Hari Pertama Operasi Patuh 2023 di Seluruh Indonesia
Cara Bayar Denda Tilang secara Online
1. Akses laman tilang.kejaksaan.go.id
2. Masukkan No Register Tilang sesuai berkas untuk melihat besar denda
3. Kemudian klik "Cari"
4. Lalu klik "Bayar"
5. Nantinya, Anda akan mendapatkan KODE PEMBAYARAN
6. Setelah itu, pembayaran dapat dilakukan melalui beberapa kanal pembayaran yang telah disediakan.
Cara Bayar Denda Melalui Mobile Banking BRI
1. Download aplikasi BRI Mobile