Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Bayar Denda Tilang Operasi Patuh Jaya 2023 secara Online

Berikut cara bayar denda tilang Operasi Patuh Jaya 2023 secara online yang digelar mulai tanggal 10 hingga 23 Juli 2023.

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Cara Bayar Denda Tilang Operasi Patuh Jaya 2023 secara Online
Warta Kota/Henry Lopulalan
Polisi melakukan penindakan terhadap pelanggar lalu lintas saat Operasi Patuh Jaya 2021 di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Senin (20/9/2021). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menggelar Operasi Patuh Jaya 2021 untuk penegakan disiplin berlalu lintas yang berlangsung hingga 3 Oktober 2021. Berikut cara bayar online denda tilang Operasi Patuh Jaya 2023 yang digelar mulai tanggal 10 hingga 23 Juli 2023. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara membayar denda tilang Operasi Patuh Jaya 2023 secara online.

Diketahui, Korlantas Polri akan melaksanakan Operasi Patuh 2023 mulai tanggal 10 hingga 23 Juli 2023.

Pada Operasi Patuh Jaya 2023, terdapat 14 pelanggaran yang jadi target sasaran.

Apabila terdapat pengendara yang melanggar, nantinya akan mendapatkan surat tilang beserta besaran dendanya.

Setelah itu, pengendara yang melanggar, dapat membayar denda secara online maupun offline.

Baca juga: 15.588 Pelanggar Ditilang Hari Pertama Operasi Patuh 2023 di Seluruh Indonesia

Cara Bayar Denda Tilang secara Online

1. Akses laman tilang.kejaksaan.go.id

Berita Rekomendasi

2. Masukkan No Register Tilang sesuai berkas untuk melihat besar denda

3. Kemudian klik "Cari"

4. Lalu klik "Bayar"

5. Nantinya, Anda akan mendapatkan KODE PEMBAYARAN

6. Setelah itu, pembayaran dapat dilakukan melalui beberapa kanal pembayaran yang telah disediakan.

Cara Bayar Denda Melalui Mobile Banking BRI

1. Download aplikasi BRI Mobile

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas