Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Bayar Denda Tilang Operasi Patuh Jaya 2023 secara Online

Berikut cara bayar denda tilang Operasi Patuh Jaya 2023 secara online yang digelar mulai tanggal 10 hingga 23 Juli 2023.

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Cara Bayar Denda Tilang Operasi Patuh Jaya 2023 secara Online
Warta Kota/Henry Lopulalan
Polisi melakukan penindakan terhadap pelanggar lalu lintas saat Operasi Patuh Jaya 2021 di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Senin (20/9/2021). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menggelar Operasi Patuh Jaya 2021 untuk penegakan disiplin berlalu lintas yang berlangsung hingga 3 Oktober 2021. Berikut cara bayar online denda tilang Operasi Patuh Jaya 2023 yang digelar mulai tanggal 10 hingga 23 Juli 2023. 

Sasaran Operasi Patuh Jaya 2023 beserta Dendanya

1. Melawan arus

Bagi pengendara yang melawan arus melanggar pasal 287 ayat 1 Undang-Undang NO. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Sanksi: Denda paling banyak Rp 500.000

2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol

Bagi pengendara yang di bawah pengaruh alkohol, melanggar UU LLAJ Pasal 293.

Sanksi: Denda paling banyak Rp 750.000

Berita Rekomendasi

3. Menggunakan HP saat mengemudi

Bagi pengendara yang di menggunakan HP saat mengemudi, melanggar UU LLAJ Pasal 283.

Sanksi: Denda paling banyak Rp 750.000

4. Tidak menggunakan helm SNI

Bagi pengendara yang tidak menggunakan helm SNI, melanggar UU LLAJ Pasal 283.

Sanksi: Denda paling banyak Rp 750.000

5. Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk

Bagi pengendara yang mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk, melanggar UU LLAJ Pasal 283.

Sanksi: Denda paling banyak Rp 250.000

6. Melebihi batas kecepatan

Bagi pengendara yang melebihi batas kecepatan, melanggar UU LLAJ Pasal 287 ayat (5).

Sanksi: Denda paling banyak Rp 500.000

7. Berkendara di bawah umur, tidak memiliki SIM

Bagi pengendara di bawah umur dan tidak memiliki SIM, melanggar Pasal 281.

Sanksi: Denda paling banyak Rp 1.000.000

8. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang

Bagi pengendara yang berboncengan lebih dari satu orang, melanggar UU LLAJ Pasal 292.

Sanksi: Denda paling banyak Rp 250.000

9. Kendaraan bermotor R4 (Roda Empat) atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan

Bagi pengendara kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak memiliki persyaratan layak jalan, melanggar Pasal 286.

Sanksi: Denda paling banyak Rp 500.000

10. Kendaraan R2 (Roda Dua) dan R4 (Roda Empat) yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan yang standart

Bagi pengendara kendaraan R2 dan R4 yang tidak memiliki perlengkapan, melanggar Pasal 285 ayat (1).

Sanksi: Denda paling banyak Rp 500.000

11. Kendaraan bermotor R2 atau R4 yang tidak dilengkapi dengan STNK

Bagi pengendara yang tidak dilengkapi STNK, melanggar Pasal 288.

Sanksi: Denda paling banyak Rp 500.000

12. Pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar marka/bahu jalan

Bagi pengendara yang melanggar bahu jalan, melanggar Pasal 287.

Sanksi: Denda paling banyak Rp 750.000

13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan atau sirine yang bukan peruntukannya

Bagi pengendara yang memasang rotator dan atau sirine, melanggar Pasal 287 ayat (4).

Sanksi: Denda paling banyak Rp 250.000 atau kurungan maksimal satu bulan.

14. Penertiban kendaraan R4 yang memakai plat nomor RFS/RFP

Bagi pengendara yang memakai plat nomor RFS/RFP, melanggar Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012.

Sanksi: Denda paling banyak Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan.

(Tribunnews.com/Farrah Putri)

Artikel Lain Terkait Operasi Patuh Jaya 2023

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas