Cara Bayar Denda Tilang Operasi Patuh Jaya 2023 secara Online
Berikut cara bayar denda tilang Operasi Patuh Jaya 2023 secara online yang digelar mulai tanggal 10 hingga 23 Juli 2023.
Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Suci BangunDS
![Cara Bayar Denda Tilang Operasi Patuh Jaya 2023 secara Online](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/polisi-gelar-operasi-patuh-jaya-2021_20210920_183227.jpg)
Sasaran Operasi Patuh Jaya 2023 beserta Dendanya
1. Melawan arus
Bagi pengendara yang melawan arus melanggar pasal 287 ayat 1 Undang-Undang NO. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Sanksi: Denda paling banyak Rp 500.000
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
Bagi pengendara yang di bawah pengaruh alkohol, melanggar UU LLAJ Pasal 293.
Sanksi: Denda paling banyak Rp 750.000
3. Menggunakan HP saat mengemudi
Bagi pengendara yang di menggunakan HP saat mengemudi, melanggar UU LLAJ Pasal 283.
Sanksi: Denda paling banyak Rp 750.000
4. Tidak menggunakan helm SNI
Bagi pengendara yang tidak menggunakan helm SNI, melanggar UU LLAJ Pasal 283.
Sanksi: Denda paling banyak Rp 750.000
5. Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk
Bagi pengendara yang mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk, melanggar UU LLAJ Pasal 283.
Sanksi: Denda paling banyak Rp 250.000
6. Melebihi batas kecepatan
Bagi pengendara yang melebihi batas kecepatan, melanggar UU LLAJ Pasal 287 ayat (5).
Sanksi: Denda paling banyak Rp 500.000
7. Berkendara di bawah umur, tidak memiliki SIM
Bagi pengendara di bawah umur dan tidak memiliki SIM, melanggar Pasal 281.
Sanksi: Denda paling banyak Rp 1.000.000
8. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang
Bagi pengendara yang berboncengan lebih dari satu orang, melanggar UU LLAJ Pasal 292.
Sanksi: Denda paling banyak Rp 250.000
9. Kendaraan bermotor R4 (Roda Empat) atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan
Bagi pengendara kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak memiliki persyaratan layak jalan, melanggar Pasal 286.
Sanksi: Denda paling banyak Rp 500.000
10. Kendaraan R2 (Roda Dua) dan R4 (Roda Empat) yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan yang standart
Bagi pengendara kendaraan R2 dan R4 yang tidak memiliki perlengkapan, melanggar Pasal 285 ayat (1).
Sanksi: Denda paling banyak Rp 500.000
11. Kendaraan bermotor R2 atau R4 yang tidak dilengkapi dengan STNK
Bagi pengendara yang tidak dilengkapi STNK, melanggar Pasal 288.
Sanksi: Denda paling banyak Rp 500.000
12. Pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar marka/bahu jalan
Bagi pengendara yang melanggar bahu jalan, melanggar Pasal 287.
Sanksi: Denda paling banyak Rp 750.000
13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan atau sirine yang bukan peruntukannya
Bagi pengendara yang memasang rotator dan atau sirine, melanggar Pasal 287 ayat (4).
Sanksi: Denda paling banyak Rp 250.000 atau kurungan maksimal satu bulan.
14. Penertiban kendaraan R4 yang memakai plat nomor RFS/RFP
Bagi pengendara yang memakai plat nomor RFS/RFP, melanggar Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012.
Sanksi: Denda paling banyak Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan.
(Tribunnews.com/Farrah Putri)
Artikel Lain Terkait Operasi Patuh Jaya 2023
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.