Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Unduh Sertifikat Haji Secara Online, Bisa Gunakan Aplikasi Ini

Simak cara unduh sertifikat haji secara online. Digunakan sebagai bukti bahwa jemaah telah menyelesaikan ibadah haji.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Cara Unduh Sertifikat Haji Secara Online, Bisa Gunakan Aplikasi Ini
AP/Amr Nabil
Ribuan jemaah haji mengelilingi Ka'bah, bangunan kubik di Masjidil Haram selama ibadah haji tahunan di Mekkah, Arab Saudi, Jumat, 30 Juni 2023. - Cara unduh sertifikat haji secara online melalui aplikasi. Digunakan sebagai bukti bahwa jemaah telah menyelesaikan rangkaian ibadah haji. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara unduh sertifikat haji secara online yang mudah dan praktis.

Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mengumumkan bahwa sertifikat haji 1444 H atau 2023 sudah diterbitkan.

Bagi jemaah yang telah menyelesaikan seluruh rangkaian ibadah haji, dapat mengunduh sertifikat haji secara online.




Dikutip dari laman Siasat, jemaah dapat mengunduh sertifikat haji secara online melalui aplikasi Nusuk.

Selain mengunduh sertifikat haji, jemaah juga dapat memilih desain dokumen pada aplikasi tersebut.

Sebagai informasi, aplikasi Nusuk merupakan pengembangan aplikasi Eatmarna yang dirilis oleh Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi.

Baca juga: 6.635 Jemaah Haji Akan Kembali ke Tanah Air Hari Ini

Cara Unduh Sertifikat Haji

BERITA TERKAIT

1. Unduh aplikasi Nusuk di Play Store atau AppStore;

2. Pilih "Lihat Kartu" dari halaman beranda;

3. Pilih untuk mengeluarkan sertifikat penyelesaian haji;

4. Pilih desain sertifikat yang sesuai;

5. Lalu unggah dengan mengklik “Terbitkan Sertifikat”.

Baca juga: PPIH Siapkan Tasrih untuk Jemaah Haji Indonesia Ziarah ke Raudhah

Jumlah Jemaah Haji 2023 yang Telah Pulang di Tanah Air

Dikutip dari laman Kemenag, hingga 10 Juli 2023 jemaah gelombang I yang telah tiba di Tanah Air berjumlah 42.605 orang.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas