Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Dewan Pengawas Proses Etik Pegawai KPK yang Tilap Uang Dinas Rp550 Juta

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, pihaknya telah menerima nama terduga pelaku itu.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Erik S
zoom-in Dewan Pengawas Proses Etik Pegawai KPK yang Tilap Uang Dinas Rp550 Juta
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan sedang mengusut laporan dugaan pegawai lembaga antirasuah yang menilap uang perjalanan dinas sebesar Rp550 juta. 

"Atas bukti permulaan tersebut pejabat pembina melaporkan dugan korupsi ini kepada kedeputian bidang penindakan dan eksekusi KPK. Bersamaan dengan proses tersebut, oknum dimaksud sudah dibebastugaskan untuk memudahkan proses pemeriksaannya,” kata Sekjen KPK Cahya Hardianto Harefa di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Selasa (27/6/2023).

Baca juga: Modus Pegawai KPK Tilap Uang Dinas, Terbongkar usai Ada Keluhan soal Proses Administrasi

Pegawai itu, kata Cahya, sedang menjalani pemeriksaan disiplin pegawai di Inspektorat KPK. 

Perbuatan sang oknum juga nantinya akan dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK.

"Dari kami sudah menyampaikan hal ini kepada Kedeputian Penindakan dan Eksekusi, dan juga nanti kita akan laporkan ke Dewan Pengawas," kata Cahya.
 

--

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas