Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hari Ini Bareskrim Polri akan Periksa Saksi Ahli di Kasus Panji Gumilang, Belum Ada Tersangka

Sejumlah saksi ahli akan diperiksa dalam kasus dugaan penistaan agama Panji Gumilang.

Penulis: Nuryanti
Editor: bunga pradipta p
zoom-in Hari Ini Bareskrim Polri akan Periksa Saksi Ahli di Kasus Panji Gumilang, Belum Ada Tersangka
Tribunnews/Abdi Ryanda Shakti
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang di Bareskrim Polri, Senin (3/7/2023). Sejumlah saksi ahli akan diperiksa dalam kasus dugaan penistaan agama Panji Gumilang. 

TRIBUNNEWS.COM - Sejumlah saksi ahli akan diperiksa dalam kasus dugaan penistaan agama hingga ujaran kebencian yang menyeret pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.

Bareskrim Polri akan melakukan pemeriksaan pada hari ini, Rabu (12/7/2023).

Bareskrim Polri telah menaikkan status kasus dugaan penistaan agama Panji Gumilang dari penyelidikan ke penyidikan.

Hal itu setelah penyidik melakukan gelar perkara dan Panji Gumilang diperiksa di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (3/7/2023).

"Penyidik akan memeriksa beberapa saksi ahli besok (hari ini)" ungkap Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, Selasa (11/7/2023), dilansir Wartakotalive.com.

Ramadhan menjelaskan, saksi ahli yang akan diperiksa antara lain ahli agama Islam, ahli sosiologi, ahli bahasa, dan ahli Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Namun, tak dijelaskan secara detail siapa saja saksi ahli tersebut.

Baca juga: Al Zaytun Tak Dibubarkan, Pemerintah akan Bina Santri dan Tetap Usut Kasus Panji Gumilang

BERITA REKOMENDASI

Bareskrim Polri Sudah Periksa 19 Saksi

Penyidik Bareskrim Polri segera menetapkan status tersangka dalam kasus yang menjerat Panji Gumilang.

Penetapan status tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara dan selesai memeriksa saksi, ahli, hingga pengujian barang bukti selesai.

"Terkait penetapan tersangka, saat ini Polri masih menunggu hasil dari Puslabfor Bareskrim Polri berdasarkan bukti-bukti yang sudah dikumpulkan," ungkap Ramadhan kepada wartawan, Selasa.

"Selanjutnya setelah melakukan pemeriksaan kepada saksi dan saksi Ahli serta hasil Lab, akan kami lakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka," terangnya.


Ramadhan memaparkan, pihaknya sudah memeriksa 19 orang saksi dalam kasus dugaan penistaan agama hingga ujaran kebencian.

"Selanjutnya akan dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan pada hari Rabu dan Kamis, 12 sampai 13 Juli 2023 kepada para saksi ahli berupa interview BAP kepada saksi Ahli Agama Islam, Ahli Sosiolog, Ahli Bahasa, dan Ahli ITE," papar Ramadhan.

Baca juga: Mahfud MD Ungkap Temuan 295 Sertifikat Tanah Atas Nama Panji Gumilang dan Keluarga

Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang di Bareskrim Polri untuk diperiksa terkait kasus dugaan penistaan agama, Senin (3/7/2023).
Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang di Bareskrim Polri untuk diperiksa terkait kasus dugaan penistaan agama, Senin (3/7/2023). (Tribunnews/Abdi Ryanda Shakti)
Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas