Kata Mahfud MD Soal Tebusan Rp 5 Miliar Pilot Susi Air: Kalau Minta ke Saya, Saya Bilang Tidak
Mahfud MD mengaku tak mengetahui soal permintaan uang tebusan Rp 5 miliar untuk pembebasan pilot Susi Air, Philips Mark Methrtens.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD merespons soal uang tebusan untuk pembebasan pilot Susi Air, Phillip Mark Mehrtens.
Sebelumnya, Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua sempat disebut-sebut meminta uang tebusan Rp 5 miliar sebagai syarat untuk membebaskan penyanderaan Kapten Phillip.
Kepolisian Daerah (Polda) Papua juga diketahui sempat mengatakan, pemerintah telah mempertimbangkan dan menyiapkan uang tersebut.
Mahfud MD mengaku tak mengetahui soal permintaan uang tebusan itu.
"Tidak tahu saya, karena saya tidak ikut menerangkan itu," kata Mahfud di Jakarta, Selasa (11/7/2023), dikutip dari youTube Kompas TV.
Mahfud hanya mengatakan, dirinya tak bakal memenuhi permintaan tersebut jika hal itu diajukan padanya.
Baca juga: Jokowi Tegaskan Pemerintah Tak Diam saat Pilot Susi Air Disandera KKB: Kita Berupaya Sangat Ekstra
"Kalau kepada saya nggak minta. Kalau minta ke saya, saya bilang enggak," ujarnya.
Sebelumnya, Egianus Kogoya telah membantah permintaan uang Rp 5 miliar itu.
Adapun bantahan tersebut disampaikan Egianus Kogoya melalui video yang berdurasi 2 menit lebih 2 detik.
Egianus Kogoya menegaskan pihaknya hanya menginginkan kemerdekaan Papua sebagai syarat pembebasan pilot Susi Air.
Terbaru, Kapolda Papua Irjen Mathius D Fakhiri juga telah meluruskan itu dan mengatakan KKB tidak pernah meminta uang tebusan.
"Saya sudah sampaikan bahwa Egianus dan kelompoknya tidak pernah meminta uang itu," ujar Fakhiri di Jayapura, Senin (10/7/2023), dikutip dari TribunPapua.com.
Menurut Fakhiri, saat itu pihaknya hanya meminta pemerintah untuk menyiapkan sejumlah uang apabila proses negosiasi tak membuahkan hasil.
Hal tersebut ia lakukan karena pihaknya menghindari upaya represif dan menyebabkan jatuhnya korban dari sisi aparat maupun masyarakat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.