KPK Tambah Masa Penahanan Wali Kota Nonaktif Bandung Yana Mulyana
KPK menambah masa penahanan Wali Kota nonaktif Bandung Yana Mulyana (YM) selama 30 hari.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambah masa penahanan Wali Kota nonaktif Bandung Yana Mulyana (YM) selama 30 hari.
Selain Yana, KPK juga memperpanjang masa penahanan Dadang Darmawan (DD), Kepada Dinas Perhubungan Pemkot Bandung dan Khairul Rijal (KR), Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung.
Ketiganya merupakan tersangka penerima dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan CCTV dan Internet Service Provider (ISP) untuk layanan digital Bandung Smart City di Pemerintah Kota Bandung, Jawa Barat tahun anggaran 2022-2023.
"Berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Bandung, tim penyidik masih memperpanjang masa penahanan tersangka YM (Wali Kota Bandung) dkk untuk masing-masing selama 30 hari ke depan," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (12/11/2023).
Ali mengatakan penahanan tersebut mulai 14 Juli 2023 hingga 12 Agustus 2023 di Rutan KPK.
"Berkas perkara tersangka YM dkk masih terus dilengkapi tim penyidik dengan mengumpulkan berbagai alat bukti yang memiliki keterkaitan," kata Ali.
Wali Kota nonaktif Bandung Yana Mulyana terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Jumat (14/4/2023).
Yana dan dua anak buahnya diduga KPK menerima suap untuk pengadaan jaringan internet dan CCTV untuk program Bandung Smart City.
Dalam giat operasi senyap itu, KPK mengamankan uang tunai dari beragam jenis mata uang beserta sepatu bermerk Louis Vuitton berwarna putih.
Diperkirakan total nilai barang sitaan KPK tersebut mencapai Rp924 juta dalam pecahan rupiah, ringgit Malaysia, dollar Amerika Serikat (AS), dollar Singapura, dan bath Thailand.
KPK telah menetapkan Wali Kota nonaktif Bandung Yana Mulyana dan dua anak buahnya, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Pemerintah Kota Bandung Dadang Darmawan dan Sekretaris Dishub Pemkot Bandung Khairul Rijal sebagai penerima suap.
Ketiganya disebut juga menerima fasilitas liburan ke Thailand dari PT Sarana Mitra Adiguna sebagai salah satu pemenang tender.
Selain Wali Kota Bandung dan jajarannya, KPK juga menetapkan tiga tersangka sebagai pemberi suap dalam kasus ini.
Mereka adalah Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Benny dan anak buahnya Andreas Guntoro serta CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.