Pemerintah Didorong Percepat Penerapan Taksonomi ASEAN Guna Atasi Tantangan Lingkungan
kebijakan pemerintah yang mendorong perubahan positif di berbagai sektor, terutama dalam pertumbuhan berkelanjutan
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Institute of Chartered Accountants in England and Wales (ICAEW) sebagai lembaga yang menaungi pelaku profesi sektor keuangan, mendukung kebijakan pemerintah yang mendorong perubahan positif di berbagai sektor, terutama dalam pertumbuhan berkelanjutan, pembangunan ekonomi, dan integrasi regional.
Ketua ICAEW Indonesia, Conny Siahaan mengatakan komitmen tersebut perlu didorong dengan terciptanya penerapan kerangka kerja Taksonomi dengan negara di Asia Tenggara.
Taksonomi ASEAN terangnya, merupakan panduan yang dirancang untuk memungkinkan transisi yang adil menuju adopsi keuangan berkelanjutan oleh negara anggota ASEAN.
Panduan tersebut menyediakan keselarasan prinsip-prinsip dasar dan membantu menyelaraskan klasifikasi kegiatan dan aset berkelanjutan di seluruh ASEAN.
Pada 10 November 2021, Taksonomi ASEAN versi pertama diluncurkan bersamaan dengan rangkaian Conference of The Parties (COP) ke-26 yang diselenggarakan di Glasgow, Skotlandia. Kemudian pada 27 Maret 2023, Taksonomi ASEAN versi kedua juga turut dirilis kepada publik.
"Dengan bekerja sama, negara-negara anggota ASEAN dapat mempercepat penerapan taksonomi ini dan memaksimalkan dampak positifnya bagi kawasan. Dengan semangat yang dibangun oleh pemerintah, kami di ICAEW pun mendukung langkah-langkah kebijakan dari Taksonomi ASEAN terutama dalam mendorong semua pemangku kepentingan untuk mengenal lebih lanjut tujuan dan manfaat dari kebijakan ini," kata Conny dalam keterangannya, Rabu (12/7/2023).
Namun menurut Conny, lahirnya kebijakan Taksonomi ASEAN belum sepenuhnya dipahami oleh berbagai pihak, utamanya soal peran dan tujuan dari penerapan yang sudah digaungkan pemerintah.
Ia menuturkan bahwa terciptanya Taksonomi ASEAN punya peran dan tujuan. Diantaranya meningkatkan keuangan berkelanjutan. Yakni Taksonomi yang dirancang dengan baik memungkinkan identifikasi dan promosi investasi yang ramah lingkungan.
Taksonomi ini memberikan kejelasan bagi investor, lembaga keuangan, dan bisnis dengan mendefinisikan apa saja yang memenuhi syarat sebagai kegiatan ekonomi yang berkelanjutan secara lingkungan.
Dengan menyelaraskan investasi dengan proyek-proyek berkelanjutan, ASEAN dapat menarik lebih banyak modal hijau, mempercepat adopsi teknologi bersih, dan memfasilitasi pembiayaan proyek-proyek infrastruktur yang berkelanjutan.
Peran dan tujuan Taksonomi ASEAN berikutnya adalah mempromosikan perlindungan lingkungan dan aksi iklim.
Yakni, dengan menetapkan kriteria yang jelas untuk kegiatan yang ramah lingkungan memungkinkan perusahaan dan pemerintah untuk menetapkan target dan mengembangkan strategi untuk mengurangi jejak ekologi yang akan terjadi.
Hal ini, pada gilirannya, berkontribusi pada mitigasi perubahan iklim, melestarikan keanekaragaman hayati, dan melindungi ekosistem.
Selanjutnya Taksonomi ASEAN berperan dan punya tujuan untuk memfasilitasi integrasi regional. Dengan mengadopsi taksonomi yang diselaraskan di seluruh negara anggota, ASEAN mempromosikan standar pelaporan dan pengungkapan yang konsisten.
Baca juga: Pertemuan Tahunan OJk Bamsoet Dukung Pengembangan Taksonomi Hijau Indonesia 1.0
Standarisasi ini membantu bisnis untuk menavigasi investasi, perdagangan, dan kolaborasi lintas batas dengan lebih efisien. Hal ini meningkatkan transparansi dan kepercayaan, yang pada akhirnya mendorong kerja sama ekonomi yang lebih besar di antara negara-negara ASEAN.
"Dengan penerapan taksonomi ini, maka akan membuka peluang baru untuk pertumbuhan ekonomi sekaligus mengatasi tantangan lingkungan yang mendesak. Oleh karena itu, ICAEW juga akan terus mendorong dan mendukung upaya kolektif yang dibangun oleh pemerintah Indonesia untuk membuka jalan dalam menciptakan Tanah Air yang lebih hijau, lebih tangguh, dan sejahtera," pungkas Conny.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.