Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Sebut Berbahaya Jika Kejaksaan Agung Dilemahkan
PMII bereaksi atas gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penghapusan kewenangan kejaksaan mengusut kasus tindak pidana korupsi (tipikor).
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) bereaksi atas gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penghapusan kewenangan Kejaksaan Agung mengusut kasus tindak pidana korupsi (tipikor).
Pasalnya, gugatan tersebut akan membahayakan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Bahaya, jadi kejaksaan kehilangan fungsi kalau kewenangan mengusut kasus korupsi dihilangkan. Sangat kontraproduktif dengan keberadaan Kejaksaan Agung," ujar Fungsionaris Pengurus Besar (PB) PMII, Abraham, saat dihubungi Selasa (11/7/2023).
Abraham menduga gugatan Yasin ke MK tersebut adalah upaya mafia hukum untuk melemahkan kejaksaan.
Hal itu terkait dalam pemberantasan kasus korupsi di Tanah Air.
"Ini akan jadi bumerang bagi hukum kita di Indonesia. Tidak boleh ada upaya pelemahan Kejagung, terutama dari pihak yang sedang berkasus. Ini bisa jadi bagian operasi mafia hukum di Indonesia. Jadi, itu indikasi pelemahan kejagung agar kasus yang sedang diusut berhenti," katanya.
Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi tengah menangani gugatan perkara nomor 28/PUU-XXI/2023, diajukan oleh Yasin M Djamaludin sebagai pihak pemohon.
Yasin sendiri merupakan penasihat hukum Plt Bupati Mimika Johannes Rettob, terdakwa kasus korupsi yang ditangani Kejaksaan Tinggi Papua.
Pasal yang digugat oleh Yasin Djamaludin ke MK ini berkaitan dengan kewenangan Kejaksaan untuk menangani kasus korupsi.
Dalam petitum gugatannya, Yasin meminta agar Hakim Konstitusi membatalkan Pasal 30 Ayat (1) Huruf D Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Kemudian ada Pasal 39 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan tindak pidana Korupsi yang diminta untuk dibatalkan.
Selain itu, Yasin juga meminta agar Hakim Konstitusi menghapus frasa "atau Kejaksaan" dalam Pasal 44 dan Pasal 50 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal-pasal tersebut dianggap sang penggugat bertentangan dengan konstitusi dasar Republik Indonesia.
"Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945," katanya dalam permohonan yang teregister di MK.
Baca juga: Akademisi Sebut Kewenangan Jaksa Usut Kasus Korupsi Tidak Mungkin Dihapus
Sebagaimana diketahui, pasal-pasal yang digugat itu merupakan dasar hukum kewenangan Kejaksaan melakukan penyidikan, khususnya dalam bidang tindak pidana korupsi.
Satu di antaranya, Pasal 30 Ayat (1) Huruf D yang berbunyi:
Di bidang pidana, kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang.
Kemudian dalam Pasal 44 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi termaktub bahwa:
Dalam hal Komisi Pemberantasan Korupsi berpendapat bahwa perkara tersebut diteruskan, Komisi Pemberantasan Korupsi melaksanakan penyidikan sendiri atau dapat melimpahkan perkara tersebut kepada penyidik Kepolisian atau Kejaksaan.
Dalam keterangannya, Yasin Djamaludin mengakui bahwa gugatan tersebut didasari dari penyidikan Kejaksaan Tinggi Papua atas dugaan korupsi pengadaan pesawat terbang yang menyeret kliennya, Plt Bupati Mimika Johannes Rettob.
Berdasarkan versinya, Kejaksaan telah mengebiri hak Johannes Rettob yang kala itu menjadi tersangka untuk mengajukan praperadilan.
"Hak tersangka untuk mengajukan Praperadilan dikebiri oleh Kejaksaan Tinggi Papua dengan mengajukan berkas perkara yang belum selesai ke Pengadilan dengan maksud agar permohonan Praperadilan digugurkan Pengadilan," kata Yasin dalam keterangannya pada Minggu (5/3/2023).
Tindakan demikian dianggap Yasin merupakan bentuk kesewenang-wenangan Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum.
Oleh sebab itu, dia memutuskan untuk mengajukan judicial review terhadap Undang-Undang Kejaksaan Republik Indonesia.
"Praktik kesewenang-wenangan Kejaksaan seperti itu jamak terjadi, maka M Yasin Djamaluddin SH, MH akan mengajukan Judial Review terhadap Pasal 82 KUHAP dan Pasal 30 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 ke Mahkamah Konstitusi pada 6 Maret 2023."
Saat dimintai pendapat mengenai gugatan tersebut, pihak Kejaksaan menilai bahwa itu merupakan upaya corruptor fight back atau perlawanan balik koruptor.
Bahkan gugatan itu juga dianggap serampangan. Sebab terdapat konflik kepentingan, di mana Yasin Djamaludin merupakan pengacara Johannes Rettob yang telah ditetapkan tersangka kasus korupsi oleh Kejaksaan Tinggi Papua.
Baca juga: Anggota DPD RI Filep Wamafma: Kewenangan Jaksa dalam Mengusut Korupsi Justru Perlu Diperkuat
"Bisa juga dibilang upaya serampangan. Ada konflik kepentingan di sana. Mereka ini kan pengacara yang tersangkanya itu telah disidik oleh Kejaksaan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana kepada Tribunnews. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.