Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

RUU Kesehatan Disahkan, IDI dan 4 Organisasi Profesi Siapkan Judicial Review ke MK

Ia menegaskan, dalam penyusunan undang-undang kesehatan secara prosedural belum mencerminkan kepentingan partisipasi yang bermakna.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in RUU Kesehatan Disahkan, IDI dan 4 Organisasi Profesi Siapkan Judicial Review ke MK
Tribunnews.com/Rina Ayu
Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Adib Khumaidi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan resmi disahkan menjadi UU Kesehatan pada Selasa (11/7/2023).

Merespons hal itu Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Moh. Adib Khumaidi menegaskan, pihaknya bersama 4 organisasi profesi (OP) lain akan memakai hak uji material melalui judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kami dari Ikatan dokter Indonesia bersama dengan empat organisasi profesi akan menyiapkan upaya hukum sebagai bagian tugas kami sebagai masyarakat yang taat hukum untuk mengajukan judisial review melalui Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia," kata Adib dalam video yang diterima Tribunnews.com, Rabu (12/7/2023).

Ia menegaskan, dalam penyusunan undang-undang kesehatan secara prosedural belum mencerminkan kepentingan partisipasi yang bermakna.

"Belum memperhatikan aspirasi dari semua kelompok termasuk kelompok profesi kesehatan, dan juga kelompok-kelompok yang memberikan aspirasinya, terkait dengan permasalahan kesehatan Indonesia," tegas dia.

Adib juga menilai, pembuatan UU Kesehatan juga tidak transparans.

Baca juga: Nakes Ancam Mogok Buntut Pengesahan RUU Kesehatan, Menkes: Sampaikan Pendapat Secara Sehat

Berita Rekomendasi

"Sampai saat ini pun kita belum pernah mendapatkan rilis resmi rancangan undang-undang final, yang kemudian disahkan yaitu undang-undang pada hari ini," tegasnya.

Sebelumnya, IDI dkk berharap Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk tidak segera mengesahkan dan penandatanganan atas RUU Kesehatan tersebut untuk menjadi UU dengan memperhatikan segala dinamika yang terjadi dalam masyarakat.

Adapun 4 OP terdiri dari Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI) dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas