Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

RUU Perampasan Aset Tak Kunjung Dibahas di DPR, Denny Indrayana Singgung Rezim Koruptif

Eks Wamenkumham, Denny Indrayana, merespons soal RUU Perampasan Aset yang kini berada di DPR tetapi tak kunjung dimulai pembahasannya.

Penulis: Reza Deni
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in RUU Perampasan Aset Tak Kunjung Dibahas di DPR, Denny Indrayana Singgung Rezim Koruptif
dok. Kompas.com
Eks Wamenkumham yang juga Caleg Partai Demokrat Denny Indrayana. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Wakil Menteri Hukum dan HAM atau Wamenkumham, Denny Indrayana, merespons soal RUU Perampasan Aset yang kini berada di DPR tetapi tak kunjung dimulai pembahasannya.

Denny yang merupakan Caleg Partai Demokrat di Pemilu 2024 ini mengatakan berlarut-larutnya RUU tersebut dan tak kunjung dibahas semakin jelas menandakan kebijakan rezim Presiden Jokowi dan koalisinya yang koruptif.

"Setelah sebelumnya di Aceh, Presiden Jokowi tidak mau bertanggung jawab dan mengatakan soal RUU Perampasan Aset adalah urusan DPR. Kali ini, setali tiga uang, Ketua DPR RI Puan Maharani ngeles bahwa RUU tersebut tidak bisa dibahas karena maksimal dua RUU diselesaikan dalam satu tahun," kata Denny dalam pesan yang diterima, Rabu (12/7/2023).

Baca juga: Surpres RUU Perampasan Aset Tak Dibacakan di Paripurna DPR, Puan Ungkap Alasannya

Menurut Pakar Hukum Tata Negara itu, tidak ada pembatasan demikian dalam ketatanegaraan di Indonesia.

"Jawaban Jokowi yang lempar batu ke DPR, dan jawaban Puan Maharani, yang sembunyi tangan ngeles membahas RUU Perampasan Aset, adalah sikap asli mereka, bukan kawe (palsu) dalam soal-soal korupsi, yaitu sikap yang jelas-jelas koruptif," katanya.

Dia menilai terlihat jelas baik Jokowi dan koalisinya di pemerintahan dan parlemen sudah sangat koruptif.

Berita Rekomendasi

"Dalam RUU Perubahan UU KPK, pembahasan super cepat-kilat dalam 12 hari dilakukan. Hasilnya KPK dilumpuhkan, diletakkan di bawah kendali rumpun eksekutif (presiden), alias penanganan kasusnya dikendalikan Presiden Jokowi," kata dia

Kemudian dalam RUU Perubahan UU Minerba, RUU Ciptaker yang bahkan dibuatkan Perppu, RUU IKN, Denny menilai semuanya dibahas cepat.

"Karena ada kepentingan proyek oligarki koruptif yang dibisniskan," ujarnya.

Namun Denny menyebut dalam RUU Perampasan Aset, rezim Jokowi hanya bersikap palsu seolah-olah antikorupsi padahal menghindar pembahasan RUU yang sangat penting untuk merampas harta-harta koruptor Indonesia.

"Kasihan Prof Mahfud MD yang bekerja keras sehingga terbitnya Surpres pada 4 Mei 2023 yang lalu. Namun itu hanya pencitraan politik yang kawe (palsu)," kata Denny

"Jangan bersikap palsu Pak Jokowi. Ayo cawe-cawe mempercepat pembahasan RUU Perampasan Aset kalau memang Anda serius dan berani? Rakyat Indonesia jangan lagi mau dibodohi. Bersikaplah berani dan kritis menghadapi pencitraan yang palsu. Jangan lagi mau tertipu," pungkasnya.

Penjelasan DPR

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas