Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alasan Kemdikbud Minta Disdik Adakan Sosialisasi PPDB ke Orang Tua Siswa

Berdasarkan evaluasi ditemukan fakta bahwa dalam proses PPDB masih lemah sosialisasi dan pengawasan di tingkat daerah.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Alasan Kemdikbud Minta Disdik Adakan Sosialisasi PPDB ke Orang Tua Siswa
Laily/Kemdikbud
Kemdikbudristek bersama Komisi X DPR RI melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) tentang PPDB Tahun Ajaran 2023/2024 di Ruang Sidang Komisi X DPR RI, Gedung Nusantara, Jakarta, Rabu (12/7/2023). 

TRIBUNNEWS.COM - Rangkaian kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) masih belum selesai di sejumlah daerah.

Secara berkala, Kemendikbudristek memantau penyelenggaraan PPDB.

Berdasarkan evaluasi ditemukan fakta bahwa dalam proses PPDB masih lemah sosialisasi dan pengawasan di tingkat daerah.

Hal tersebut diungkapkan oleh Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendikbudristek, Chatarina Muliana Girsang pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) tentang PPDB Tahun Ajaran 2023/2024 di Ruang Sidang Komisi X DPR RI, Gedung Nusantara, Jakarta, Rabu (12/7/2023).

Di kesempatan itu, Chatarina mengimbau dinas pendidikan untuk melakukan sosialisasi dan pengawasan secara masif khususnya untuk memastikan prinsip pelaksanaan PPDB berjalan dengan baik.

"Kami meminta sebelum penyelenggaraan PPDB tingkat SMP, SD harus memberikan sosialisasi kepada orangtua murid kelas 6."

"Lalu, sebelum penyelenggaraan PPDB SMA, ada sosialisasi yang diberikan SMP untuk orangtua murid dan peserta didik kelas 9 di sekolah sebelumnya (SMP) sehingga mereka dapat pencerahan. Kami meminta disdik untuk menjalankan fungsi ini," jelasnya, dikutip dari laman Kemdikbud.

Baca juga: PPDB Kacau, Kemendikbudristek: Pemda Paling Mengetahui Soal Pelaksanaan PPDB

Berita Rekomendasi

Kemendikbudristek bersama dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas)/Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (KemenPPN) menyusun Standar Pelayanan Minimum yang merujuk pada Rapor Pendidikan.

Hal tersebut menjadi acuan bagi dinas pendidikan dan satuan pendidikan dalam menyusun kebijakan termasuk PPDB.

"Mudah-mudahan dengan langkah ini Pemda terus terdorong untuk memastikan pemerataan akses pendidikan yang berkualitas merujuk pada perencanaan berbasis data," urainya.

Beberapa hal yang disepakati dalam RDP dan akan ditindaklanjuti Kemendikbudristek adalah:

1. Mengevaluasi regulasi untuk mengatasi kecurangan administrasi

2. Menjalin komunikasi efektif dengan komunitas di berbagai daerah untuk memaksimalkan sosialisasi kebijakan

3. Mengoptimalkan pemanfaatan Rapor Pendidikan dalam menyusun rencana kebijakan di daerah

4. Melakukan pengawasan yang lebih ketat untuk mengatasi permasalahan di lapangan

5. Serta membentuk satgas di tingkat pemda.

(Tribunnews.com, Widya)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas