Bareskrim Kirim SPDP Kasus Berita Bohong Sistem Pemilu yang Libatkan Denny Indrayana ke Kejaksaan
Bareskrim Polri disebut telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulai penyidikan (SPDP) ke pihak Kejaksaan Agung yang melibatkan Kejaksaan Agung.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Wahyu Aji
Laporan wartawan Tribunnees.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri disebut telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulai penyidikan (SPDP) ke pihak Kejaksaan Agung perihal kasus penyebaran berita bohong atau hoaks tentang sistem pemilu yang melibatkan Denny Indrayana.
Terkait hal ini seperti diketahui polisi telah menaikan status kasus tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan beberapa waktu lalu.
"Terkait kasus saudara DI (Denny Indrayana) saat ini tanggal 10 Juli 2023 penyidik telah melayangkan surat, surat pemberitahuan dimulai penyidikan. Artinya kasus tersebut sudah tahap penyidikan," jelas Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di RSPAD Gatot Subroto, Kamis (13/7/2023).
Kendati kasusnya sudah naik ke tahap penyidikan, Ramadhan masih irit bicara ketika disinggung kapan penyidik akan memanggil eks Wamenkumham tersebut.
Dirinya hanya mengatakan bahwa untuk pemanggilan Denny pihaknya masih menunggu proses yang saat ini tengah berjalan.
"Ya nanti akan berproses ya," ucapnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menaikkan status kasus dugaan penyebaran berita bohong alias hoaks soal pernyataan eks Wamenkumham RI, Denny Indrayana terkait putusan sistem pemilu dari penyelidikan ke penyidikan.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan saat ini penanganan kasus tersebut masih berproses Bareskrim Polri.
"Sudah ditangani oleh Pak Dirsiber, sudah tahap penyidikan masih berproses," Agus kepada wartawan, Senin (26/6/2023).
Meski sudah menemukan tindak pidana dalam kasus tersebut, namun pihak kepolisian belum menetapkan status tersangka kepada siapapun.
Agus menyebut, pihaknya masih memerlukan keterangan ahli untuk melengkapi.
"Masih berproses, kemarin kan sempat terjadi beberapa lokasi unjuk rasa, apakah itu masuk dalam lingkup menimbulkan keonaran atau tidak, nanti keterangan ahli yang menentukan. Jadi masih berproses," jelasnya.
Lebih lanjut, Agus sudah memerintahkan Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar dan Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro untuk segera menuntaskan perkara ini.
"Saya minta kepada pak Dirtipidum dan pak Dirsiber untuk menangani kasus ini secara cepat sehingga bisa menjawab tuntutan masyarakat agar kasus ini segera selesai," pungkasnya.
Dalam hal ini, Bareskrim Polri menerima laporan terhadap eks Wamenkumham RI, Denny Indrayana terkait dugaan membocorkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem Pemilu.
Baca juga: Kasus Denny Indrayana Naik Sidik, Jubir Anies: Hukum Harusnya Menguatkan Bukan Melemahkan Demokrasi
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 31 Mei 2023 atas pelapor berinisial AWW.
Adapun AWW melaporkan pemilik dua akun media sosial yakni Twitter @dennyindrayana dan Instagram @dennyindrayana99.
Denny dilaporkan melanggar Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU ITE dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.