Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BREAKING NEWS: Maqdir Ismail Serahkan Uang Tunai Rp 27 Miliar ke Kejagung Terkait Kasus BTS Kominfo

Maqdir Ismail bersama tim hukumnya telah menyerahkan uang tunai senilai Rp 27 miliar ke Kejagung pada Kamis (13/7/2023).

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Daryono
zoom-in BREAKING NEWS: Maqdir Ismail Serahkan Uang Tunai Rp 27 Miliar ke Kejagung Terkait Kasus BTS Kominfo
YouTube Kompas TV
Kuasa hukum Irwan Hermawan, Maqdir Ismail bersama tim kuasa hukumnya saat membawa uang tunai sebesar Rp 27 miliar dalam pecahan dolar AS ke Kejagung, Kamis (13/7/2023). 

TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kasus BTS 4G Kominfo Irwan Hermawan, Maqdir Ismail meyerahkan uang senilai Rp 27 miliar secara tunai ke Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis (13/7/2023).

Berdasarkan pantauan di YouTube Kompas TV, mobil SUV Toyota Fortuner dan mobil Alphard tampak memasuki Gedung Kejagung.

Lalu, anggota tim hukum Maqdir dengan pakaian berwarna putih pun mengeluarkan setumpuk uang.

Salah satu anggota bahkan juga mengeluarkan koper berwarna ungu yang diduga di dalamnya berisi uang.

Anggota tim Maqdir Ismail tampak mengeluarkan tumpukan uang pecahan dolar AS dari mobil Toyota Fortuner.

Dirinya terlihat membawa setidaknya 10 tumpukan uang dengan pecahan dolar AS.

Baca juga: 8 Terduga Penerima Dana Korupsi BTS Kominfo Mangkir dari Panggilan Kejagung: Ada Kurir Komisi I DPR

Selain itu, hadir pula Maqdir Ismail yang mengenakan jas berwarna hitam turut bersama dengan penyidik.

Berita Rekomendasi

Setelah itu, tumpukan uang tersebut pun langsung dibawa ke Gedung Kejagung untuk kebutuhan tambahan bukti dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp 8 triliun tersebut.

Hingga kini, belum ada keterangan dari pihak Maqdir maupun Kejagung terkait uang tersebut.

Sebelumnya, Maqdir menyebut adanya uang Rp 27 milliar yang diberikan dari pihak swasta.

Namun, Maqdir pihak swasta yang dimaksud bukanlah dari korporasi.

"Enggak (korporasi). Adalah pokoknya pihak swasta," katanya, Senin (10/7/2023).

Adapun nominal yang dikembalikan oleh pihak swasta tersebut sama dengan yang tertera dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Irwan Hermawan sebagai saksi dalam perkara Windi Purnama, tersangka pencucian uang korupsi BTS.

Dalam BAP itu, tertera bahwa Irwan Hermawan menyerahkan Rp 27 miliar kepada Menpora Dito Ariotedjo pada rentang November hingga Desember 2022.

Maqdir Ismail
Maqdir Ismail (Glery Lazuardi/Tribunnews.com)

Baca juga: Kejaksaan Agung Tunggu Maqdir Ismail Bawa Duit Kasus BTS Kominfo Rp 27 Miliar Sampai Malam Hari Ini

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas