Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar 10 Gubernur yang Habis Masa Jabatannya September 2023 Ini, Ada Ganjar hingga Ridwan Kamil

Kemendagri menyebutkan akan ada 10 gubernur di sejumlah provinsi yang akan habis masa jabatannya pada September 2023 ini.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Daftar 10 Gubernur yang Habis Masa Jabatannya September 2023 Ini, Ada Ganjar hingga Ridwan Kamil
Humas Pemkot Solo via TribunBali
Ganjar Pranowo dan Ridwan Kamil termasuk dua gubernur yang akan habis masa jabatannya pada September 2023. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebutkan akan ada 10 gubernur di sejumlah provinsi yang akan habis masa jabatannya pada September 2023 ini.

Adapun kesepuluh gubernur itu baik yang ada di Jawa maupun di luar Jawa.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Pusat Komunikasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benny Irwan, Kamis (13/7/2023) dikutip dari Kompas.TV.

Adapun kesepuluh gubernur tersebut yakni:

  1. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil
  2. Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo
  3. Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi
  4. Gubernur Bali I Wayan Koster
  5. Gubernur Papua Lukas Enembe
  6. Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Viktor Laiskodat
  7. Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Zulkieflimansyah
  8. Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji
  9. Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman
  10. Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi

Baca juga: Bawaslu RI Usul Bahas Opsi Tunda Pilkada Serentak 2024, Ada 3 Potensi Masalah Jika Tetap Digelar

Jokowi Siapkan Nama Pengganti

Presiden Joko Widodo mengaku mulai mempersiapkan sejumlah nama kandidat penjabat (pj) gubernur.

"Masih dua bulan, masih September kan, Jawa Barat masih September, Jateng, Bali, Sumatera Utara masih September. Nama-nama sudah mulai (disiapkan)," ujar Jokowi saat memberikan keterangan pers di Galeri Nyoman Nuarta, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Rabu (12/7/2023) dikutip dari Kontan.co.id

Berita Rekomendasi

Meski kandidat susah ada, menurut Jokowi, penentuan siapa pj gubernur untuk suatu provinsi akan ditetapkan lewat tim penilai akhir (TPA).

Nantinya, Presiden juga ikut memberikan pertimbangan dalam sidang TPA.

"Semuanya nanti lewat TPA, ada proses seleksi. TPA nanti saya ikut. Kalau sekarang masih dalam proses seleksi administrasi dan seleksi lain," kata Kepala Negara.

Kemendagri Terima Usulan

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benny Irwan mengatakan, kementeriannya saat ini sedang menghimpun nama-nama yang akan menjadi kandidat penjabat (pj) gubernur.

"Jadi, mulai saat ini kita sudah mintakan usulan itu (nama kandidat). Kita menerima usulan baik dari DPRD provinsi maupun dari pemerintah pusat," ujar Benny, Kamis (13/7/2023) dikutip dari Kompas.com.

"Kita harap 30 hari sebelum masa jabatan gubernur berakhir, kita sudah menerima usulan nama-nama," katanya lagi.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas