Daftar 10 Gubernur yang Habis Masa Jabatannya September 2023 Ini, Ada Ganjar hingga Ridwan Kamil
Kemendagri menyebutkan akan ada 10 gubernur di sejumlah provinsi yang akan habis masa jabatannya pada September 2023 ini.
Editor: Hasanudin Aco
Benny mengatakan setelah usulan nama masuk, akan dilakukan pembahasan awal untuk memastikan kandidat mana yang memenuhi syarat sebagai pj gubernur.
Sebab, ada sejumlah syarat untuk menjadi pj gubernur, yakni harus menjabat sebagai pimpinan tinggi madya atau setingkat eselon I secara struktural. Kemudian, berpangkat 4C.
"Lalu, memiliki kinerja yang dinilai baik dalam dua tahun terkahir. Kemudian, punya pengalaman di bidang pemerintahan," ujar Benny.
"Jadi itulah yang dilihat dari nama-nama dalam proses pra penilaian tim penilai akhir (TPA). Untuk mendapatkan profil yang jelas dari setiap nama," katanya melanjutkan.
Dari proses itu, kata Benny, diharapkan dapat terjaring tiga nama untuk menjadi kandidat pj gubernur setiap provinsi.
Setelah itu, para kandidat akan diusulkan ke dalam sidang TPA yang akan dipimpin oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Akan dihadiri oleh Wakil Presiden kemudian menteri dan lembaga terkait. Nanti dibahas lebih lanjut di forum tersebut untuk memutuskan," kata Benny.
"Diharapkan sidang TPA dilakukan sebelum masa akhir jabatan para gubernur. Sehingga nanti sudah punya siapa nama-nama pj gubernurnya," ujarnya lagi.
Lebih lanjut, Benny mengatakan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian berharap sudah ada nama-nama kandidat yang bisa terjaring.
Sehingga, pada akhir Juli 2023, nama-nama kandidat sudah terkumpul dan segera dibahas pada Agustus.
"Pak Mendagri sesuai arahan Presiden Jokowi berharap agar nama-nama kandidat sudah ada di akhir Juli. Kemudian, di Agustus sudah punya waktu untuk membahas," kata Benny.
Sumber: Kompas.TV/Kompas.com/Kontan.co.id
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.