Korban Terus Berjatuhan, JALA PRT Desak DPR Segera Sahkan RUU PPRT Jadi UU Pada Masa Sidang Agustus
Lita Anggraini mendesak pembahasan RUU PPRT harus segera dibahas pada masa sidang Agustus mendatang.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT), Lita Anggraini mendesak pembahasan RUU PPRT harus segera dibahas pada masa sidang Agustus mendatang.
Menurutnya hal itu dikarenakan RUU PPRT sudah berusia 19 tahun dan hingga kini korban terus berjatuhan.
"Saya lebih fokus untuk RUU PPRT karena ini sudah 19 tahun, baru-baru ini orang memperebutkan tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tapi orang tidak melihat bahwa PRT dalam negeri juga menjadi korban TPPO," kata Lita dihubungi Kamis (13/7/2023).
Menurutnya jadi seharusnya dua sisi baik lokal dan migran itu juga sama-sama diperhatikan. Agar PRT tidak menjadi korban dan sandera dari tindak pidana perdagangan orang.
"Penundaan pembahasan RUU PPRT menujukan tidak ada sensitivitas dari pimpinan DPR, ketua fraksi dan ketua DPR bahwa ini adalah UU yang mendesak," jelasnya.
Dikatakan Lita semakin lama RUU PPRT ditunda pengesahannya menjadi UU. Korban terus berjatuhan dan penundaan RUU PPRT membiarkan keberlangsungan terus-menerus jumlah korban TPPO, jumlah korban perbudakan serta jumlah korban kekerasan yang dialami PRT.
"Artinya membiarkan menurut negara lain menghapus perbudakan dan TPPO tapi dalam negeri sendiri membiarkan terjadinya perbudakan dan membiarkan terjadinya korban terus bertambah," sambungnya.
"Padahal RUU PPRT ini sangat darurat untuk disahkan sebagai Undang-Undang dan jangan sampai menjadi sandra politik dan lainnya. Dengan mengorbankan 5 juta PRT plus ditambah lagi keluarga PRT mereka hidup dan angka kemiskinan," tegasnya.
Maka dari itu ia mendesak DPR untuk segera mengesahkan RUU PPRT menjadi UU pada periode masa sidang selanjutnya di bulan Agustus.
Baca juga: RUU PPRT Tak Kunjung Dibahas, JALA PRT Sebut DPR Lebih Sibuk Soal Pemilu dan Capres
"RUU PPRT ini tinggal satu langkah lagi DIM sudah diserahkan 16 Mei. Kemudian supres sudah diserahkan 5 April artinya sudah tiga bulan. Harusnya RUU PPRT ini segera ditetapkan dalam masa sidang kemarin Mei sampai Juli ini dibahas. Tapi tidak terjadi," kata Lita.
"Kami mendesak pada masa sidang Agustus nanti RUU PPRT segera dibahas oleh pimpinan pemerintahan dalam pembahasan final dan disahkan menjadi UU PPRT," tutupnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.