KY akan Lakukan Pemeriksaan Etik Terhadap Hasbi Hasan yang Juga Berstatus Hakim
Juru Bicara KY Miko Ginting mengatakan, selain menjabat sebagai Sekretaris MA, Hasbi Hasan juga merupakan seorang hakim.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Malvyandie Haryadi
Tak hanya melalui seleksi, Miko menjelaskan, penguatan juga perlu dilakukan terhadap mekanisme pengawasan.
Kata Miko, KY dapat melakukan pengawasan terhadap Sekretaris MA apabila ia berlatarbelakang hakim.
"Namun, apabila tidak, maka yang berwenang adalah Badan Pengawasan MA. Terlebih lagi untuk para pegawai di bawah Sekretaris MA yang mayoritas tidak berlatar belakang hakim," kata Miko.
"Sekalipun sama-sama berstatus unit kerja Eselon I dengan Sekretaris MA, peran pengawasan Badan Pengawasan MA perlu diperkuat, baik dari struktur anggaran, maupun 'dukungan politis'," sambungnya.
Miko menyebut, KY punya tujuan yang sama dengan MA dan harapan publik secara luas, yaitu agar peradilan Indonesia kredibel dan terpercaya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Hasbi Hasan (HH).
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) itu sudah mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan Hasbi Hasan ditahan selama 20 hari pertama.
"Terkait kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka HH untuk 20 hari pertama, mulai tanggal 12 Juli 2023 sampai dengan 31 Juli 2023 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih," kata Firli dalam jumpa pers di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Rabu (12/7/2023).
Hasbi Hasan diketahui merupakan tersangka terbaru dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.