Mahfud MD Sebut Nilai Dugaan TPPU Panji Gumilang Capai Kisaran Rp 16 Triliun
Menko Polhukam Mahfud MD menyebut nilai dugaan TPPU Pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang, mencapai Rp 16 triliun.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menyebut nilai dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang, mencapai Rp 16 triliun.
Mahfud menyatakan, jumlah yang disampaikan tersebut merupakan nominal agregat perputaran uang terkait Panji Gumilang.
Adapun dugaan TPPU yang dilakukan pemimpin Ponpes Al Zaytun itu telah dilaporkan Mahfud MD ke Bareskrim Polri.
"Kisarannya, saya bilang agregat ya kalau TPPU itu agregat, itu jumlahnya Rp 16 triliun yang sudah resmi dan sudah kami sampaikan juga ke Presiden," kata Mahfud dalam program Apa Kabar Indonesia Malam TvOne, dikutip Kamis (13/7/2023).
"Putaran uangnya itu Rp 16 triliun lebih, dari rekening-rekening yang ada itu, agregat ya," tegas Mahfud.
Menurut Mahfud, transaksi sejumlah Rp 16 triliun itu termasuk dana yang masuk dan keluar dari rekening Panji Gumilang, yayasan, serta pihak-pihak yang terkait.
Baca juga: Mahfud MD: Ponpes Al-Zaytun Hasil dari Operasi Intelijen demi Pecah Gerakan NII Kartosoewirjo
"Dari rekening yang atas nama Panji Gumilang sendiri ini berjumlah 256 kemudian ada rekening institusi Al Zaytun, yayasan ini dan itu dan seterusnya," katanya.
Mahfud mengatakan, kini ada 145 dari total 367 rekening yang diduga memiliki kaitan dengan kegiatan Al-Zaytun dan Panji Gumilang telah dibekukan oleh PPATK.
Sebelumnya, Mahfud menjelaskan tindak pidana dalam konteks pencucian uang ini meliputi penggelapan hingga penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
"Kita sudah sebutkan di situ beberapa tindak pidana yang mungkin terkait misalnya penggelapan, penipuan, pelanggaran yayasan, penggunaan dana BOS, yang itu semua diletakkan dalam konteks pencucian uang," ujar Mahfud, Selasa (11/7/2023) dikutip dari YouTube Kompas TV.
Mahfud MD juga menuturkan, Panji menyalahgunakan aset Ponpes Al-Zaytun.
Aset tersebut yakni tanah yang sertifikat kepemilikannya atas nama Panji Gumilang dan keluarga.
Total sebanyak 295 bidang tanah terkait Panji Gumilang dan keluarganya diduga tersangkut penyalahgunaan kekayaan Al Zaytun.
Mahfud MD, mengatakan dugaan tersebut berdasarkan data dari Kementerian ATR/BPN.
Baca juga: Hari Ini Bareskrim Polri Periksa Ahli Agama dari Kemenag hingga MUI Terkait Kasus Panji Gumilang
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.