Polri Bantah Tolak Laporan Koordinator SOS Akmal Marhali Terkait Sponsor Rumah Judi di Liga 1
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa sebelumya sudah ada laporan perihal aduan yang sama
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri membantah telah menolak laporan yang dilayangkan Koordinator Save Our Soccer (SOS) Akmal Marhali terkait sponsor rumah judi Liga 1 kepada Bareskrim Polri, Rabu (12/7/2023) kemarin.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa sebelumya sudah ada laporan perihal aduan yang sama dan saat ini dalam tahap penyidikan.
"Jadi laporan yang diadukan kepada SPKT Bareskrim Polri itu sesungguhnya sudah ada laporan sebelumnya. Laporan dengan terlapor yang sama dan objek yang sama," kata Ramadhan kepada wartawan, Kamis (13/7/2023).
Baca juga: Bareskrim Polri Tunggu Fatwa MUI Jadi Petunjuk Tambahan untuk Tentukan Status Hukum Panji Gumilang
"Jadi sekali lagi tidak ada penolakan ya," tambahnya.
Selain itu, Ramadhan juga menuturkan, bahwa pihaknya justru menyarankan agar Akmal membuat surat pengaduan terkait hal tersebut.
Nantinya dalam surat pengaduan itu lanjut Ramadhan, akan disatukan dengan Laporan Polisi (LP) yang sebelumnya telah diajukan.
"Karena ini objeknya sama, SPKT menyampaikan agar membuat surat pengaduan dan surat pengaduan itu akan disatukan dengan LP tadi dan tentunya akan ditindaklanjuti," pungkasnya.
Baca juga: Pelat Nomor Gunakan Nama Senilai Rp500 Juta, Kakorlantas Polri: Agar Tak Targetkan PNBP dari SIM
Terkait hal ini sebelumnya diberitakan, dilansir WartakotaLive.com, Koordinator Save Our Soccer (SOS) Akmal Marhali mengaku kecewa karena laporannya terkait adanya sponsor rumah judi di klub Liga 1 ditolak Bareskrim Polri.
Ia datang ke Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (12/7/2023), untuk menguatkan laporan tersebut yang pernah dibuat seseorang pada 22 Agustus 2022 lalu.
"Apa yang saya laporkan saat ini adalah menguatkan apa yang sudah kami laporkan pada 22 Agustus 2022, di mana ketika itu ada tiga klub yang bersponsor rumah judi," kata Akmal.
"Pertama adalah Arema dengan Bola88.fun, kemudian PSIS dengan Score88.news, dan Persikabo dengan SBOTOP," sambung dia.
Saat itu, pelapor bernama Rio Johan Putra yang membuat laporan ke Bareskrim Polri soal rumah judi menjadi sponsor klub Liga 1.
Bareskrim Polri telah mengeluarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi bernomor: STTL/301/VIII/2022/Bareskrim, tertanggal 22 Agustus 2022. SOS sendiri bertindak sebagai saksi.
Baca juga: Polri Bongkar Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Jawa Timur, Tiga Orang Diamankan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.