Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Respon Kemenkumham Bali Soal Bule Australia Ngaku Didenda Petugas Imigrasi Ngurah Rai: Itu Tak Benar

Respon Kemenkumham Bali Bule Australia Ngaku Didenda Petugas Imigrasi Ngurah Rai: Itu Tidak Benar ,

Editor: Srihandriatmo Malau
zoom-in Respon Kemenkumham Bali Soal Bule Australia Ngaku Didenda Petugas Imigrasi Ngurah Rai: Itu Tak Benar
TRIBUN BALI
konferensi pers Imigrasi Ngurah Rai - Bule Australia Ngaku Didenda Petugas Imigrasi Ngurah Rai, Kemenkumham Bali: Itu Tidak Benar 

TRIBUNNEWS.COM, MANGUPURA – Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali, Barron Ichsan menyampaikan pemberitaan terkait adanya turis Australia yang mengaku didenda sebesar 1.500 dolar Australia oleh petugas Imigrasi di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, tidaklah benar.

Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang diadakan di Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Rabu (12/7/2023).

Ini merespon pemberitaan yang ramai di media sosial mengenai adanya turis Australia yang didenda petugas imigrasi akibat paspornya kotor.

Kanwil Kemenkumham Bali telah melakukan investigasi internal antara lain dengan memanggil tiga petugas imigrasi di Bandara dan satu petugas ground handling dari maskapai untuk dimintai keterangan, berkoordinasi dengan Angkasa Pura I terkait rekaman kamera pengawas (CCTV), serta melakukan komunikasi dengan yang bersangkutan melalui berbagai media.

“Kami sudah membuka komunikasi dengan Monique dan ibunya melalui berbagai media, baik melalui email, WhatsApp, telepon serta media sosial lainnya, namun sampai saat ini tidak ada respon dari yang bersangkutan terhadap korespondensi kami,” ujar Barron.

Terkait dengan petugas Imigrasi yang diperiksa, Barron menyampaikan berdasarkan hasil BAP (Berita Acara Pemeriksaan), mereka menyatakan apa yang disampaikan oleh Monique tidaklah benar.

“Petugas Imigrasi sama sekali tidak ada yang meminta uang atau menerima uang dari Monique dalam jumlah berapa pun."

BERITA REKOMENDASI

"Hal tersebut juga diperkuat dengan BAP dan surat pernyataan dari petugas ground handling maskapai yang pada saat itu menyaksikan petugas kami melakukan proses pemeriksaan pendaratan terhadap Monique,” tegas Barron.

Barron mengatakan, Monique sudah diperingatkan oleh pihak maskapai pada saat keberangkatan bahwa paspornya tidak layak terbang.

Namun Monique tetap bersikeras untuk berangkat dan oleh pihak maskapai diberikan Indemnity Form (Blue Form) yang isinya apabila terjadi penolakan pendaratan oleh Imigrasi Indonesia maka biaya pemulangannya menjadi tanggung jawab yang bersangkutan.

Kepala Bidang Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Ngurah Rai, Antonius Parlindungan Sihombing pada kesempatan sama menyampaikan bahwa Monique dan ibunya datang ke Bali pada 5 Juni 2023 menggunakan maskapai Batik Air OD178 (Melbourne-Denpasar).

 “Imigrasi Ngurah Rai baru mengetahui paspor yang bersangkutan diduga rusak pada saat pemeriksaan di konter Imigrasi dan pada saat yang bersangkutan menunjukkan Indemnity Form (Blue Form) yang diberikan oleh maskapai."


"Untuk menghindari penumpukan antrean penumpang di konter pemeriksaan, petugas konter mengarahkan yang bersangkutan untuk dilakukan pendalaman pemeriksaan di ruang office Imigrasi,” jelas Anton.

Anton menuturkan, setelah dilakukan pendalaman pemeriksaan oleh petugas dan didapati bahwa rusaknya minor, dalam artian masih bisa terbaca oleh sistem pada saat pemindaian dokumen (scan paspor) serta menimbang bahwa yang bersangkutan datang dengan ibunya yang sudah lanjut usia.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas