Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan Seragam Sekolah Siswa SD SMP SMA, Dilengkapi Contoh Gambarnya

Aturan seragam sekolah bagi siswa Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA).

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Aturan Seragam Sekolah Siswa SD SMP SMA, Dilengkapi Contoh Gambarnya
TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Orang tua mengajak anaknya membeli seragam sekolah di salah satu toko perlengkapan seragam sekolah, di Jalan Cipaera, Kosambi, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (10/7/2023). Sepekan menjelang masuk sekolah memasuki tahun ajaran baru 2023 sejumlah toko perlengkapan seragam sekolah di kawasan tersebut ramai dikunjungi pembeli.- Berikut aturan seragam sekolah bagi siswa Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA). 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah aturan seragam sekolah bagi siswa Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA).

Diketahui, para siswa akan memasuki jenjang sekolah baru.

Siswa perlu menyiapkan seragam sekolah dan memperhatikan ketentuan penggunaannya.

Sebelumnya, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2022.

Peraturan tersebut, mengatur tentang pakaian seragam sekolah bagi peserta didik jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

Khususnya bagi siswa di sekolah negeri.

Baca juga: Cara Daftar SMP PPDB Surakarta 2023 Jalur Afirmasi, Klik ppdb.surakarta.go.id

Dikutip dari situs Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) Provinsi Jawa Tengah, bbpmpjateng.kemdikbud.go.id, pakaian sekolah terdiri dari pakaian seragam nasional dan pakaian seragam pramuka.

Berita Rekomendasi

Selain itu, ada juga seragam khas sekolah dan pakaian adat bagi peserta didik pada sekolah di wilayahnya.

Adapun salah satu aturannya untuk siswa SD/SDLB, yakni pakaian seragamnya berupa atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna merah hati.

Sebagai informasi, jadwal masuk sekolah tahun ajaran baru 2023 sesuai dengan kalender pendidikan 2023/2024, dimulai dengan hari pertama masuk sekolah.

Setelah libur kelulusan dan kenaikan kelas, para siswa akan masuk sekolah.

Sejumlah daerah, misalnya Yogyakarta, hari pertama masuk sekolah dimulai pada Senin (10/7/2023).

Namun, untuk wilayah lainnya bisa juga kegiatan hari pertama sekolah baru akan dimulai pada minggu depan, yaitu Senin, 17 Juli 2023.

Aturan Seragam Sekolah Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas