Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Aturan Seragam Sekolah Siswa SD SMP SMA, Dilengkapi Contoh Gambarnya

Aturan seragam sekolah bagi siswa Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA).

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Aturan Seragam Sekolah Siswa SD SMP SMA, Dilengkapi Contoh Gambarnya
TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Orang tua mengajak anaknya membeli seragam sekolah di salah satu toko perlengkapan seragam sekolah, di Jalan Cipaera, Kosambi, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (10/7/2023). Sepekan menjelang masuk sekolah memasuki tahun ajaran baru 2023 sejumlah toko perlengkapan seragam sekolah di kawasan tersebut ramai dikunjungi pembeli.- Berikut aturan seragam sekolah bagi siswa Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA). 

Untuk jenjang SD/SDLB, pakaian seragamnya berupa atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna merah hati.

Pakaian seragam tersebut, digunakan peserta didik paling sedikit setiap hari Senin dan Kamis serta pada hari pelaksanaan upacara bendera.

Sementara untuk model dan warna pakaian seragam pramuka mengacu pada ketentuan dari Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.

Seragam khas sekolah:

- Model dan warnanya ditetapkan oleh sekolah dengan memperhatikan hak setiap peserta didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.

Pakaian seragam pramuka dan khas sekolah sendiri digunakan peserta didik pada hari yang ditetapkan oleh masing-masing sekolah.

Untuk pakaian adat digunakan peserta didik pada hari atau acara adat, tertentu.

Rekomendasi Untuk Anda

* Pakaian seragam SMP/SMPLB

Aturan seragam sekolah bagi siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Aturan seragam sekolah bagi siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP). (Situs Kemdikbud)
Aturan seragam sekolah bagi siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Atribut sekolah bagi siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP). (Situs Kemdikbud)

Pakaian seragam jenjang SMP/SMPLB, berupa atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna biru tua.

Pakaian seragam ini digunakan peserta didik paling sedikit setiap hari Senin dan Kamis, serta hari pelaksanaan upacara bendera.

Seragam khas sekolah:

Model dan warnanya ditetapkan oleh sekolah, namun tetap memperhatikan hak setiap peserta didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.

Seragam pramuka:

Model dan warna pakaian seragam pramuka mengacu pada ketentuan dari Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.

Pakaian seragam pramuka dan khas sekolah digunakan peserta didik pada hari yang ditetapkan oleh masing-masing sekolah.

Halaman 2/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas