Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cerita Lucky Hakim Diajarkan Panji Gumilang Salam Yahudi sambil Bernyanyi: Saya Pikir Bahasa Belanda

Lucky kaget dan heran dengan apa yang diajarkan oleh pimpinan ponpes, Panji Gumilang yakni salam dengan menggunakan bahasa Ibrani yang diiringi nada.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Cerita Lucky Hakim Diajarkan Panji Gumilang Salam Yahudi sambil Bernyanyi: Saya Pikir Bahasa Belanda
kolase Tribunnews.com
Kolase foto Panji Gumilang dan Mantan Wakil Bupati (Wabup) Indramayu, Lucky Hakim memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai saksi dalam polemik Al-Zaytun, Jumat (14/7/2023). Lucky mengaku kaget dan heran dengan apa yang diajarkan oleh pimpinan ponpes, Panji Gumilang yakni salam dengan menggunakan bahasa Ibrani yang diiringi nada. 

"Selesai pemeriksaan, penyidik telah melaksanakan gelar perkara. Adapun kesimpulan gelar perkara bahwa perkara ini dari penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan. Mulai besok kami sudah melakukan upaya penyidikan," kata Djuhandhani kepada wartawan, Senin (3/7/2023).

Baca juga: Bareskrim Polri Tunggu Fatwa MUI Jadi Petunjuk Tambahan untuk Tentukan Status Hukum Panji Gumilang

Setelah itu, kata Djuhandhani, pihaknya akan melengkapi bukti-bukti yang ada untuk memenuhi unsur pidana dalam kasus tersebut.

"Kami sudah memeriksa empat orang saksi dan lima orang ahli dan terlapor ini susah cukup bahwa ini ada perbuatan pidana. Selanjutnya kami akan melengkapi alat bukti lebih lanjut," ucapnya.

Adapun selama pemeriksaan Panji telah dicecar penyidik dengan 26 pertanyaan. 

"Pokok pertanyaan terkait sejarah Al-Zaytun, yayasan tersebut. Termasuk organisasi. Yang bersangkutan menjawab semua dan mengakui bahwa yang ada di video memang benar yang dilakukan yang bersangkutan. Kemudian mengoreksi hasil pemeriksaan," jelasnya.

Terbaru, polisi menemukan adanya tindak pidana lain selain penistaan agama yakni ujaran kebencian hingga penyebaran berita bohong dari hasil gelar perkara.

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas