Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Denny Indrayana Minta 9 Hakim Konstitusi Hadir saat Dirinya Jalani Sidang Etik oleh DPP KAI

Denny Indrayana meminta kepada keseluruhan hakim konstitusi yang berjumlah 9 orang untuk hadir saat sidang etik dirinya dilangsungkan oleh DPP KAI

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Denny Indrayana Minta 9 Hakim Konstitusi Hadir saat Dirinya Jalani Sidang Etik oleh DPP KAI
dok. Kompas.com
Denny Indrayana Minta 9 Hakim Konstitusi Hadir saat Dirinya Jalani Sidang Etik oleh DPP KAI 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana meminta kepada keseluruhan hakim konstitusi yang berjumlah 9 orang untuk hadir saat sidang etik dirinya dilangsungkan oleh DPP Kongres Advokat Indonesia (KAI).

Pernyataan itu dilontarkan Denny, karena Mahkamah Konstitusi RI (MK) berstatus sebagai pengadu.

Dia menegaskan agar seluruh hakim MK tidak diwakilkan.

"Saya juga meminta aturan yang mewajibkan Pengadu (MK) melalui sembilan hakim konstitusinya untuk hadir langsung tanpa diwakilkan kuasanya, dipatuhi dan dilaksanakan," kata Denny dalam keterangannya, Jumat (14/7/2023).

Dengan hadirnya para hakim MK tanpa diwakili itu diharapkan Denny akan membuat sidang etik bisa menjadi wadah pembuktian yang tepat.

Tak hanya itu, kedua pihak dalam hal ini MK dan juga dirinya bisa berdebat berdasarkan aturan hukum dalam sidang nantinya.

"Dengan demikian forum persidangan etik yang dilakukan oleh Kongres Advokat Indonesia nanti semoga bisa menjadi ajang perdebatan hukum yang mendidik, bukan hanya bagi hakim konstitusi tapi juga para advokat," ucap dia.

Berita Rekomendasi

Meski demikian, dirinya menyayangi mekanisme sidang etik tersebut nantinya, sebab, kata mantan Wamenkumham RI itu, sidang etik untuk dirinya akan digelar secara tertutup.

Hal itu sebagaimana diatur dalam KUHAP perihal mekanisme persidangan.

"Sayangnya hukum acaranya mengatur persidangan dilakukan secara tertutup," tukas dia.

Sebelumnya, Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM RI (Wamenkumham) Denny Indrayana merespons soal pelaporan terhadap dirinya oleh Mahkamah Konstitusi (MK) ke DPP Kongres Advokat Indonesia (KAI).

Denny diadukan ke DPP KAI terkait dugaan pelanggaran etik advokat atas sikapnya yang memberikan pernyataan soal putusan sistem pemilu. Denny menjabat sebagai vice presiden di lembaga tersebut.

Terkait hal itu, Denny menyayangkan upaya MK yang melaporkan dirinya dengan kaitan dugaan etik. Sebab, menurut Denny, kondisi para hakim MK tidak sepenuhnya bersih dari dugaan pelanggaran etik.

Dirinya lantas menyinggung soal adanya pertemuan Ketua Hakim MK Anwar Usman dengan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) tepat sebelum sidang putusan sistem pemilu.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas