Kejagung Buru Sosok Misterius Berinisial S, Pemberi Uang Rp 27 M ke Maqdir Ismail
Saat ini uang Rp 27 M tengah diselidiki asal dan peruntukannya dalam kasus proyek BTS 4G Bakti Kominfo.
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menyelidiki sosok S yang diduga memberikan uang pengembalian Rp 27 miliar dalam proyek BTS Kominfo.
Adapun sebelumnya uang tersebut, diberikan S kepada Penasehat Hukum terdakwa korupsi menara BTS 4G Irwan Hermawan, Maqdir Ismail.
Lalu, pada Kamis (14/7/2023) lalu, Maqdir memberikannya ke Kejagung.
Adapun saat ini uang tersebut tengah diselidiki asal dan peruntukannya dalam kasus proyek BTS 4G Bakti Kominfo.
"(Tim Maqdir) tidak tahu siapa yang menyerahkan (uang Rp 27 miliar tersebut) S inisialnya."
"Tapi latar belakangnya dan asal (uang tersebut) darimana, maksud tujuannya sampai hari ini kami tidak tahu," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi saat konferensi pers, Kamis (13/7/2023), dikutip dari Kompas Tv.
Baca juga: Kembalikan Rp 27 Miliar Terkait Kasus BTS, Kantor Maqdir Ismail Digeledah Kejaksaan Agung
Kejagung, kata Kuntadi, saat ini tengah berupaya untuk membuat terang kasus ini.
Karena hal ini menyangkut dampak hukuman yang akan diterima terdakwa.
"Tanpa kejelasan asal-usul kaitan dengan perkara ini, maka uang ini harus kami perhitungkan dengan tepat, tidak bisa kami dudukan begitu saja."
"Sehingga pendalaman masih kami perlukan dalam rangka untuk menentukan status uang tersebut," ungkap Kuntadi.
Sebelumnya, saat memberikan uang tersebut ke Kejagung, Maqdir menyebut ada pihak yang mengatakan akan membantu Irwan Hermawan.
"Uang ini diserahkan oleh pihak yang mengatakan akan membantu klien kami Irwan Hermawan, uang ini tidak disebutkan sumbernya darimana dan dari siapa," jelas Maqdir dikutip dari Kompas Tv.
Baca juga: BREAKING NEWS: Maqdir Ismail Serahkan Uang Tunai Rp 27 Miliar ke Kejagung Terkait Kasus BTS Kominfo
Terkait pengembalian dana ini, Maqdir menyerahkan kasus tersebut ke penyidik.
"Selebihnya kami serahkan ke penyidik untuk menyelidiki hal ini," ujar Maqdir.
Sebelumnya, Maqdir sempat mangkir dari jadwal pemanggilan Kejaksaan Agung pada Senin (10/7/2023).
Pihaknya tidak bisa memenuhi panggilan tersebut karena sedang memiliki agenda untuk hadir dalam beberapa persidangan.
Seperti diketahui, Maqdir Ismail diminta untuk mendatangi Kejagung untuk klarifikasi terkait adanya pengembalian uang Rp 27 miliar oleh pihak lain di kasus proyek BTS Kominfo.
Maqdir Ismail, berjanji akan membawa uang tunai Rp 27 miliar untuk diserahkan ke Kejagung, Kamis (13/7/2023).
"Kita lihat hari Kamis. Saya akan berusaha untuk datang pagi," ujar Maqdir Ismail, penasihat hukum Irwan saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Diketahui, uang tersebut diterima Maqdir sehari setelah pemanggilan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo ke Kejaksaan Agung, pada Senin (3/7/2023).
Baca juga: Diperiksanya Dito Ariotedjo oleh Kejagung, Pengamat: Tidak Terkait Jabatannya Sebagai Menpora
Dito diketahui diperiksa Kejaksaan Agung karena diduga telah menerima aliran dana dari proyek Bakti Kominfo sekira Rp 27 miliar.
Tentu publik bertanya-tanya apakah ada keterkaitan antara dua hal tersebut.
Pasalnya Maqdir tidak menyebutkan siapa pihak yang melakukan pengembalian uang tersebut.
Adapun, Dito disebut-sebut telah menerima Rp 27 miliar pada rentang November hingga Desember 2022.
Kendati demikian, tak disebutkan untuk keperluan apa penerimaan uang itu.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, tak menjelaskan apa peran Menpora secara khusus dalam perkara pengadaan BTS ini.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Faryyanida Putwiliani/Ashri Fadilla)