Persikabo Hingga PT LIB Dilaporkan ke Bareskrim soal Dugaan Promosi Judi Online di Liga 1
CEO Persikabo Bogor, Bimo Waja Soekarta dan Direktur Utama PT LIB Paulus resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - CEO Persikabo Bogor, Bimo Waja Soekarta dan Direktur Utama PT LIB Paulus resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Mereka dilaporkan Koordinator Save Our Soccer Akmal Marhali karena diduga mempromosikan sponsor judi online SBOTOP dalam pertandingan Liga 1.
Laporan tersebut teregister dengan nomor: LP/B/192/VII/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 13 Juli 2023.
"Fakta ini yang membuat Save Our Soccer mendatangi Bareskrim untuk menyampaikan kegelisahan masyarakat terkait masifnya promosi rumah judi SBOTOP," kata Akmal kepada wartawan, Jumat (14/7/2023).
Akmal mencatat ada tiga laga di Liga 1 yang menampilkan sponsor judi SBOTOP. Yakni pada jersey Persikabo Bogor ataupun di papan elektronik.
Rinciannya: laga Persita vs PSIS pada Sabtu 8 Juli 2023; laga Madura United vs Persik Kediri pada Minggu 9 Juli 2023; dan laga Persikabo vs Persija pada Minggu 9 Juli 2023.
Dia khawatir jika promosi judi seperti ini terus dibiarkan akan semakin marak dan bisa merusak moral bangsa.
Untuk itu, ia memilih untuk mengambil langkah hukum dengan melaporkannya ke kepolisian.
"Artinya, ini kan kalau dibiarkan akan terjadi pembiaran. Besok-besok bisa jadi Bwin, Mention88, termasuk badway365 dsb bisa masuk ke Indonesia dengan ditambahkan dot net," jelasnya.
Lebih lanjut, Akmal meminta agar Polri bisa menindaklanjuti laporan yang dia buat itu agar tidak terjadi lagi adanya sponsor rumah judi di persepakbolaan Indonesia.
"Orang-orang atau badan hukum yang terlibat dan memberikan izin masuknya rumah judi sebagai sponsor klub Liga 1 harus diproses secara hukum," jelas Akmal.
"Polisi harus bertindak tegas. Bahkan, harus juga mengusut apakah rumah judi yang menjadi sponsor tersebut juga terlibat dalam pengaturan skor pertandingan. Maklum, selama ini Match Fixing menjadi penyakit akut di sepakbola nasional," tukasnya.
Baca juga: Polri Bantah Tolak Laporan Koordinator SOS Akmal Marhali Terkait Sponsor Rumah Judi di Liga 1
Dalam laporan tersebut Akmal, Persikabo dan PT LIB diduga melanggar Pasal 27 Ayat (2) UU RI Nomor 9 Tahun 2016 tentang perjudian melalui media elektronik.