Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Pungli di Rutan KPK, Wakil Ketua Nurul Ghufron Ungkap Napi Diminta Puluhan Juta per Bulan

Narapidana diminta membayar uang dengan nilai berkisar Rp2 juta hingga puluhan juta per bulannya.

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Soal Pungli di Rutan KPK, Wakil Ketua Nurul Ghufron Ungkap Napi Diminta Puluhan Juta per Bulan
Ibriza
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengungkapkan adanya praktik pungutan liar (pungli) di rumah tahanan atau rutan KPK. 

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengungkapkan adanya praktik pungutan liar (pungli) di rumah tahanan atau rutan KPK.

Nurul mengatakan, besaran nilai pungli berbeda-beda.

Meski demikian, katanya, narapidana (napi) diminta membayar uang dengan nilai berkisar Rp2 juta hingga puluhan juta per bulannya.

Baca juga: Nurul Ghufron Ungkap Ada Pungli di Rutan KPK Agar Napi Bisa Pegang Ponsel dengan Leluasa

"Beda-beda. Ada bulanan kan. Sekitar Rp2 juta sampai puluhan juta per bulan," ungkap Nurul Ghufron, kepada awak media saat ditemui di Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (13/7/2023).

Lebih lanjut, Nurul menjelaskan alur transaksi pungli yang terjadi di rutan lembaga antikorupsi itu.

Menurutnya, napi diminta menyetorkan uang dengan mentransfer ke rekening di luar KPK.

Berita Rekomendasi

Setelah itu, kata Nurul, uang yang sudah ditransfer tersebut kemudian akan ditransfer lagi ke rekening lainnya, hingga akhirnya diterima oleh oknum pegawai KPK.

"Jadi nyetor mereka (napi) melalui rekening di luar instan KPK. Bahkan dari luar itu keluar lagi, keluar lagi, baru masuk ke pegawai KPK. Jadi layer-nya ada tiga," ungkapnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengungkapkan adanya pungutan liar (pungli) di rumah tahanan atau rutan KPK.

Nurul mengatakan, berasarkan informasi yang didapatkannya terkait pungli tersebut, ada beberapa bentuk.

Di antaranya, sebut Nurul, pungli agar narapidana (napi) dapat mengakses handphone atau ponsel mereka.

Kemudian, pungli agar napi dapat menerima makanan dan minuman tambahan dari keluarganya.

"Yang kita dapatkan informasi itu punglinya untuk memegang handphone. Kemudian akses untuk mendapatkan makanan minuman tambahan dari keluarga," kata Nurul Ghufron, kepada awak media, di Jakarta Selatan, Kamis (13/7/2023).

Selain itu, Ghufron mengungkapkan, ada juga pungli yang tujuannya agar napi mendapat keringanan di dalam rutan.

"Akses untuk mendapatkan keringanan. Jadi yang dianggap membayar itu tidak diperintah untuk melakukan kerja-kerja, misalnya membersihkan closet dan lain-lain. Untuk lebih dari itu, kita masih selidiki," ungkapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas