UU Kesehatan Tuai Penolakan, Moeldoko: Tidak Ada yang Mulus, Pasti Ada Riak-riak
Moeldoko menyakini ke depan masyarakat akan memahami tujuan lahirnya Undang-undang Kesehatan.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah tenaga kesehatan menyatakan penolakan terhadap Undang-Undang Kesehatan yang baru saja disahkan DPR RI.
Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko menilai penolakan tersebut merupakan hal biasa.
"Kalau setiap undang-undang yang lahir itu ada lah riak-riak seperti itu karena semuanya itu mesti tidak ada yang mulus," kata Moeldoko di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, (14/7/2023).
Baca juga: UU Kesehatan Jadi Modal Dunia Kesehatan Indonesia Bersaing di Kancah Internasional
Meskipun demikian Moeldoko yakin masyarakat akan memahami tujuan lahirnya Undang-undang Kesehatan tersebut. Undang undang yang dibahas oleh pemerintah dan DPR itu, dibuat untuk kepentingan masyarakat luas.
"Tapi kalau ini sudah menjadi kepentingan masyarakat luas, saya pikir semuanya akan memahami. Itu intinya," kata Moeldoko.
Sebelumnya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-29 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022-2023.
Adapun pengesahan RUU Kesehatan itu di tengah adanya unjuk rasa atau demonstrasi massa di depan Gedung DPR RI, Jakarta pada Selasa (11/7/2023).
Menanggapi aksi massa itu, Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan bahwa pihaknya telah membuka ruang seluas-luasnya kepada semua pihak terkait RUU Kesehatan tersebut.
"DPR melalui komisi IX dan pemerintah melalui kementerian kesehatan sudah membuka ruang seluas luasnya kepada semua pihak yang kemudian mempunyai kepentingan, aspirasi dan masukan dalam pembahasan-pembahasan yang dilakukan secara simultan beberapa bulan yang lalu," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7/2023).
Puan pun menyatakan bahwa jika ada pihak yang merasa aspirasinya belum terakomodir bisa menyampaikannya ke pemerintah. Sebab, proses legilasi di lembaga legislator telah dinyatakan selesai.
"Nanti yang akan setelah mengundangkan akan mengeluarkan PP (Peraturan Pemerintah) adalah kementerian kesehatan bisa memberikan masukan tersebut aspirasi tersebut kepada pemerintah melalui kementerian kesehatan," ungkapnya.
Lebih lanjut, Puan juga menyebutkan pihak yang tidak setuju dengan pengesahan RUU Kesehatan bisa mengajukan keberatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kalau kemudian merasa atau dianggap hal itu belum cukup kita kan punya tempat lain untuk kemudian menampung aspirasi tersebut melalui MK jadi silahkan saja ini negara hukum, semua proses mekanisme yang ada sudah kami lakukan," pungkasnya.
Adapun hari ini Selasa (11/7/2023) Persatuan Perawat Nasional Indonesia, DPW PPNI DKI Jakarta menggelar aksi demonstrasi tolak RUU Kesehatan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.