Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kritik Upah Murah, PKS: Pinjol jadi Semakin Merajalela

Menurut Indra, kebijakan Pemerintah berdampak kepada upah murah yang diberikan kepada kelompok pekerja.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kritik Upah Murah, PKS: Pinjol jadi Semakin Merajalela
Tribunnews/JEPRIMA
ilustrasi demo tolak upah murah. Kritik Upah Murah, PKS: Pinjol jadi Semakin Merajalela 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakabidnaker DPP PKS, Indra, mengkritik pemberian upah murah terhadap para pekerja.

Menurut Indra, kebijakan Pemerintah berdampak kepada upah murah yang diberikan kepada kelompok pekerja.

Upah murah ini, menurut Indra, membuat masyarakat tidak mampu mencukupi kehidupan sehari-harinya.

"Bagaimana kebijakan negara punya dampak riil untuk kesejahteraan buruh dan rakyat Indonesia. Persoalan hari ini upah murah, persoalan hari ini banyak orang yang tak bisa mencukupi kehidupannya," ujar Indra dalam Talkshow Ketenagakerjaan, Sabtu (15/7/2023).

Menurut Indra, upah murah membuat masyarakat harus berhutang kepada aplikasi pinjaman online.

Masyarakat, kata Indra, harus berhutang demi mencukupi kehidupannya.

"Gali lobang tutup lobang. Makanya semakin tren dan berkembang pesat yang namanya pinjol. Itu menjawab merefleksikan bahwa ada fenomena tidak cukup upah yang diterima rakyat Indonesia," tutur Indra.

Berita Rekomendasi

Selain pinjol, Indra mengatakan saat ini banyak masyarakat yang bekerja menjadi tukang ojek online untuk mencukupi kehidupannya.

"Kita sederhana melihatnya ini pinjol merajalela. Ojol juga merajalela. Kalau dulu kita kenal yang keliling gang, ke gang, bank keliling. Ini merefleksikan ada masalah upah masyarakat Indonesia," kata Indra.

Baca juga: Pemkot Jakut Usut Soal Info PPSU Dipaksa Berutang Pinjol

Omnibus Law UU Cipta Kerja, kata Indra, turut mendorong minimnya upah terhadap masyarakat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas