Dewan Pers Meminta Pemerintah Mempercepat Prioritas Pemberlakuan Publisher Rights
Percepatan pengesahan perpres ini sekaligus untuk mengawal karya jurnalistik berkualitas yang juga ikut didistribusikan oleh platform digital global
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Dewan Pers Dr Ninik Rahayu meminta pemerintah agar rancangan peraturan presiden tentang Publisher Rights ditempatkan sebagai regulasi yang diprioritaskan.
“Mengapa perlu diprioritaskan? Ini sesuai semangat Bapak Presiden sejak 2020 dan dikuatkan lagi dalam pidato beliau pada Hari Pers Nasional 9 Februari 2023 di Medan yang meminta Publisher Rights itu diselesaikan dalam satu bulan.
Berarti ini ada keterlambatan, sehingga perlu percepatan secara optimal sebagai prioritas regulasi,” kata Ninik saat temu media di kantor Dewan Pers, Jakarta, Jumat (14/7).
Ia berharap momentum yang baik terkait upaya mengatur soal platform tidak terganggu oleh berbagai hal, terlebih mendekati pemilu.
Lantaran bertumpu pada upaya menghasilkan karya jurnalistik yang berkualitas, Dewan Pers meminta perpres ini tetap harus mendasarkan pada Undang-Undang 40 Tahun 1999 tentang Pers sehingga tata kelola tentang penyelenggaraan Publisher Rights untuk jurnalisme berkualitas tetap dalam bingkai UU Pers.
Baca juga: Tanyakan Kelanjutan Regulasi Publisher Rights di Indonesia, Pengurus AMSI Bertemu Dewan Pers
“Kami akan tetap mengawal perpres ini. Kami terus berkomitmen dan ingin bersama masyarakat pers ikut menjaga kemerdekaan pers dan jurnalisme berkualitas,” ungkapnya.
Menurut dia, percepatan pengesahan perpres ini sekaligus untuk mengawal karya jurnalistik berkualitas yang juga ikut didistribusikan oleh platform digital global. Apalagi ini menjelang pemilu sehingga masyarakat memerlukan berita dan informasi yang akurat dan berkualitas.
“Jangan sampai masyarakat memperoleh informasi yang hoaks apalagi sampai menyebabkan disintegrasi bangsa.
Pengaturan ini niat utamanya adalah agar negara hadir dalam memenuhi hak publik untuk mendapatkan informasi yang akurat dan kredibel untuk membangun situasi yang kondusif dalam rangka jurnalisme berkualitas,” paparnya.
Ninik menambahkan, regulasi ini tidak lain dalam rangka menjaga kedaulatan dan kemandirian digital yang dikawal oleh pemerintah dan Dewan Pers.
Substansi draf perpres yang diharapkan adalah mengedepankan aspek kemandirian digital dan mengawal jurnalisme berkualitas.
“Upaya-upaya inovasi digital yang dilakukan oleh pemerintah harus didukung melalui peraturan ini. Perpres ini sebagai cara menghadirkan negara (presiden) untuk memastikan, bahwa media kita mendapatkan keadilan dari penghasilan yang selama ini belum dirasakan,” ujar Ninik.
Ia mengajak semua pihak kembali pada argumen awal perlunya dibentuk regulasi tersebut, yakni demi keadilan, keterbukaan, dan jurnalisme berkualitas. Dia mengingatkan, regulasi itu bukan melulu soal bisnis atau periklanan tetapi juga soal jurnalisme yang baik.
Anggota Dewan Pers, Arif Zulkifli, mengakui pers nasional tidak sedang baik-baik saja.