Dewan Pers Meminta Pemerintah Mempercepat Prioritas Pemberlakuan Publisher Rights
Percepatan pengesahan perpres ini sekaligus untuk mengawal karya jurnalistik berkualitas yang juga ikut didistribusikan oleh platform digital global
Editor: Eko Sutriyanto
Ia pun percaya kerja sama pers dengan platform digital tetap diperlukan. Kemerdekaan pers harus tetap dijaga dan tidak begitu saja diatur oleh platform lantaran posisi pers nasional yang lemah.
Baca juga: Ini Yang Membuat Dewan Pers Setuju Atas Masukan Dari Konstituennya
Dukungan terhadap Dewan Pers dikemukakan oleh Ketua Umum Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), Teguh Santosa.
“Sikap kami sejalan dengan Dewan Pers. Tidak mungkin UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers itu diabaikan. Jangan lagi kita mundur ke masa lalu sehingga pemerintah bisa masuk mengendalikan pers,” paparnya.
JMSI juga sedang merencanakan membuat platform sendiri. Semua berita dalam platform baru itu nanti akan terverifikasi oleh organisasi dan sesuai dengan ketentuan Dewan Pers.
Wakil dari Asosiasi Media Siber Indonesia, Suwarjono dan Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia, Herik Kurniawan, juga sepakat dengan ide Dewan Pers.
Kedua konstituen itu akan mengikuti kebijakan yang diambil Dewan Pers dan berharap Dewan Pers tidak keluar dari pembahasan dan pengaturan regulasi perpres.