Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dewan Pers Meminta Pemerintah Mempercepat Prioritas Pemberlakuan Publisher Rights

Percepatan pengesahan perpres ini sekaligus untuk mengawal  karya jurnalistik berkualitas yang juga ikut didistribusikan oleh platform digital global

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Dewan Pers Meminta Pemerintah Mempercepat Prioritas Pemberlakuan Publisher Rights
dok dewan pers
Dewan Pers meminta pemerintah agar rancangan peraturan presiden tentang Publisher Rights ditempatkan sebagai regulasi yang diprioritaskan. Hal itu disampaikan Ketua Dewan Pers, Dr Ninik Rahayu, dalam jumpa pers dengan awak media di Kantor Dewan Pers, Jakarta, Jumat (14/7). 

Ia pun percaya kerja sama pers dengan platform digital tetap diperlukan. Kemerdekaan pers harus tetap dijaga dan tidak begitu saja diatur oleh platform lantaran posisi pers nasional yang lemah.

Baca juga: Ini Yang Membuat Dewan Pers Setuju Atas Masukan Dari Konstituennya

Dukungan terhadap Dewan Pers dikemukakan oleh Ketua Umum Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), Teguh Santosa.

“Sikap kami sejalan dengan Dewan Pers. Tidak mungkin UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers itu diabaikan. Jangan lagi kita mundur ke masa lalu sehingga pemerintah bisa masuk mengendalikan pers,” paparnya.

JMSI juga sedang merencanakan membuat platform sendiri. Semua berita dalam platform baru itu nanti akan terverifikasi oleh organisasi dan sesuai dengan ketentuan Dewan Pers.

Wakil dari Asosiasi Media Siber Indonesia, Suwarjono dan Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia, Herik Kurniawan, juga sepakat dengan ide Dewan Pers.

Kedua konstituen itu akan mengikuti kebijakan yang diambil Dewan Pers dan berharap Dewan Pers tidak keluar dari pembahasan dan pengaturan regulasi perpres.  

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas