IPW Nilai Penangkapan Terhadap Oki Tahanan yang Tewas di Polresta Banyumas Tak Sesuai Prosedur KUHAP
Sugeng Teguh Santoso menilai bahwa aksi penangkapan yang dilakukan aparat kepolisian terhadap Oki Kristodiawan (27) tak sesuai KUHAP.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Wahyu Aji
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Indonesian Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menilai bahwa aksi penangkapan yang dilakukan aparat kepolisian terhadap Oki Kristodiawan (27) tak sesuai tahapan prosedur Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP).
Sebab dikatakan Sugeng, berdasarkan video yang beredar saat itu aparat kepolisian tak menunjukan surat perintah penangkapan pada saat menangkap Oki di sebuah rumah.
"Dilihat dari tayangan yang terlihat, terlihat bahwa penangkapan yang dilakukan oleh kepolisian terhadap tersangka pun tidak sesuai prosedur tahapan dalam KUHAP," jelas Sugeng ketika dikonfirmasi, Minggu (16/7/2023).
"Mereka menangkap tanpa menunjukan surat perintah penangkapan, surat tugas, dan (tidak) berbicara kenapa warga itu ditangkap," sambungnya.
Menurut Sugeng, surat perintah penangkapan ataupun surat tugas saat menangkap seseorang diianggapnya amat penting ditujunkan oleh aparat kepolisian.
Dengan ditunjukannya surat tersebut bertujuan untuk memberi pemahaman kepada seseorang yang hendak ditangkap bahwa dirinya dituduh melakukan suatu tindak pidana.
"Tanpa ditunjukan itu maka mereka bisa saja khawatir diculik oleh sekelompok penjahat," ujarnya.
Oleh karena itu Sugeng beranggapan, bahwa Polda Jawa Tengah menurunkan Propam untuk mengusut sosok siapa saja yang terlibat.
Bahkan dirinya menegaskan, bahwa Kasat Reskrim di Polresta Banyumas mesti dicopot sementara dari jabatannya saat ini.
"Mencopot sementara kasat reskrim yang bertanggung jawab dalam penanganan perkara ini," pungkasnya.
Polda Jawa Tengah Tindak Oknum Polisi Soal Tewasnya OK di Tahanan
Terkait hal ini sebelumnya diberitakan, Polda Jateng mengakui bahwa 11 personel diduga melakukan pelanggaran terkait tewasnya salah satu tahanan Polres Banyumas berinisial OK (26).
Bahkan, delapan anggota di antaranya juga berpotensi akan dijerat pasal pidana.
"Berdasarkan pendalaman, pemeriksaan, penyelidikan yang dilakukan Propam, ada sebanyak 11 anggota yang diduga melakukan pelanggaran," kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Iqbal Alqudussy kepada Tribunnews.com, Minggu (16/7/2023).
Iqbal mengungkapkan berdasarkan hasil pemerikasan menunjukkan tiga anggota diduga melanggar disiplin profesi lantaran dianggap lalai menjaga tahanan.
"Untuk jenis pelanggarannya, perlu kami sampaikan, tiga anggota diduga melakukan pelanggaran bersifat disiplin karena lalai dalam tugas menjaga tahanan," kata Iqbal.
Sementara, pada sisi kode etik, Iqbal menjelaskan jumlah polisi yang diduga melanggar aturan berkembang dari empat menjadi delapan anggota.
Baca juga: Cegah Kasus Kekerasan Tahanan Terulang, Kompolnas Saran Penyidik dan Penyelidik Polri Dipasangi CCTV
Dia menambahkan kedelapa oknum tersebut telah menjalani proses penyelidikan.
"Kemudian empat (anggota) lagi diduga melakukan pelanggaran kode etik. Dalam pengembangan penyelidikan, dari empat berkembang menjadi delapan orang anggota."
"Dan mereka ini yang berpotensi pidana. Saat ini dilaksanakan penyidikan untuk proses pidana," beber Iqbal.
Di sisi lain, terkait proses pidana terhadap 10 tahanan Polres Banyumas yang diduga mengakibatkan OK tewas, Iqbal mengatakan penyidik masih menunggu keputusan pihak kejaksaan terkait status perkara.
"Terhadap tahanan 10 orang sudah dilakukan proses menunggu P-21 dari kejaksaan," tuturnya.
Sempat Viral di Twitter Lewat Unggahan YLBHI
Sementara kasus ini sempat viral melalui unggahan di Twitter oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) pada Sabtu (15/7/2023).
Dalam unggahannya tersebut, diceritakan bahwa OK sempat ditangkap oleh polisi di rumahnya dan disiarkan oleh salah satu stasiun televisi swasta pada 17 Mei 2023 lalu.
Berdasarkan kronologi yang dituliskan YLBHI, OK disebut tidak melakukan perlawanan dan pihak polisi tidak menunjukkan surat tuga dan identitas ketika menangkap.
Kemudian, saat ditangkap, kondisi tubuh OK masih tanpa luka-luka.
Namun, beberapa saat kemudian, dalam adegan selanjutnya di program salah satu stasiun televisi swasta tersebut, tubuh OK sudah ada luka-luka.
"Namun, pasca keluar dari Polsek Baturraden untuk mencari barang bukti, bahu korban sudah luka-luka," demikian tertulis dalam unggahan YLBHI.
Kemudian, dalam video yang diunggah, ada salah satu anggota polisi yang mengancam OK akan 'membolongi'.
Menurut pemahaman YLBHI, arti kata membolongi yaitu polisi mengancam akan menembak OK.
"Nek ngene carane, tak bolongi (kalau caranya seperti, saya tembak)," kata polisi tersebut.
Singkat cerita, pada 20 Mei 2023, Polsek Baturaden mendatangi keluarga OK untuk memberikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan surat penahanan.
Namun, pihak keluarga tidak diperkenankan untuk menjenguk OK selama 20 hari ke depan.
Lalu, pada 2 Juli 2023, keluarga mendapat kabar bahwa OK meninggal dunia di RS Margono Soekarjo.
Hanya saja, saa sampai di rumah sakit, YLBHI menyebut bahwa keluarga korban ditekan polisi.
"Keluarga korban yang dalam kondisi berduka, ditekan oleh kepolisian untuk segera menguburkan korban tanpa membawa pulang dan membuka jenazah," kata YLBHI.
Kendati demikian, keluarga korban terus memaksa agar dapat membawa pulang jenazah OK terlebih dahulu.
Baca juga: Kompolnas Surati Kapolda Jawa Tengah Buntut Kasus Tewasnya Tahanan di Polres Banyumas
Namun, saat membuka kain kafan, tubuh OK disebut dipenuhi luka.
"Saat sampai di rumah, keluarga korban membuka kain kafan dan menemukan tubuh korban yang penuh luka-luka benda tumpul dan benda tajam," pungkasnya.