Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

IPW Nilai Penangkapan Terhadap Oki Tahanan yang Tewas di Polresta Banyumas Tak Sesuai Prosedur KUHAP

Sugeng Teguh Santoso menilai bahwa aksi penangkapan yang dilakukan aparat kepolisian terhadap Oki Kristodiawan (27) tak sesuai KUHAP.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Wahyu Aji
zoom-in IPW Nilai Penangkapan Terhadap Oki Tahanan yang Tewas di Polresta Banyumas Tak Sesuai Prosedur KUHAP
Tribunnews.com/Naufal Lanten
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso saat wawancara eksklusif dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra di kantor Tribun Network, Jakarta Pusat, Selasa (28/3/2023). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Indonesian Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menilai bahwa aksi penangkapan yang dilakukan aparat kepolisian terhadap Oki Kristodiawan (27) tak sesuai tahapan prosedur Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP).

Sebab dikatakan Sugeng, berdasarkan video yang beredar saat itu aparat kepolisian tak menunjukan surat perintah penangkapan pada saat menangkap Oki di sebuah rumah.

"Dilihat dari tayangan yang terlihat, terlihat bahwa penangkapan yang dilakukan oleh kepolisian terhadap tersangka pun tidak sesuai prosedur tahapan dalam KUHAP," jelas Sugeng ketika dikonfirmasi, Minggu (16/7/2023).

"Mereka menangkap tanpa menunjukan surat perintah penangkapan, surat tugas, dan (tidak) berbicara kenapa warga itu ditangkap," sambungnya.

Menurut Sugeng, surat perintah penangkapan ataupun surat tugas saat menangkap seseorang diianggapnya amat penting ditujunkan oleh aparat kepolisian.

Dengan ditunjukannya surat tersebut bertujuan untuk memberi pemahaman kepada seseorang yang hendak ditangkap bahwa dirinya dituduh melakukan suatu tindak pidana.

Berita Rekomendasi

"Tanpa ditunjukan itu maka mereka bisa saja khawatir diculik oleh sekelompok penjahat," ujarnya.

Oleh karena itu Sugeng beranggapan, bahwa Polda Jawa Tengah menurunkan Propam untuk mengusut sosok siapa saja yang terlibat.

Bahkan dirinya menegaskan, bahwa Kasat Reskrim di Polresta Banyumas mesti dicopot sementara dari jabatannya saat ini.

"Mencopot sementara kasat reskrim yang bertanggung jawab dalam penanganan perkara ini," pungkasnya.

Polda Jawa Tengah Tindak Oknum Polisi Soal Tewasnya OK di Tahanan

Terkait hal ini sebelumnya diberitakan, Polda Jateng mengakui bahwa 11 personel diduga melakukan pelanggaran terkait tewasnya salah satu tahanan Polres Banyumas berinisial OK (26).

Bahkan, delapan anggota di antaranya juga berpotensi akan dijerat pasal pidana.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas