Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Pemerintah dan DPR Disebut 'Kibuli' Publik Terus Tunda RUU Perampasan Aset

Pemerintah dan DPR tidak memperlihatkan sedikitpun komitmennya mempercepat persetujuan penetapan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pemerintah dan DPR Disebut 'Kibuli' Publik Terus Tunda RUU Perampasan Aset
Dokumentasi acara
Ilustrasi Seminar Nasional Akselerasi RUU Perampasan Aset, Forum Masyarakat Peduli Aset Negara (Formapan), Selasa (27/6/2023). Pemerintah dan DPR disebut tidak memperlihatkan sedikitpun komitmennya mempercepat persetujuan penetapan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. 

Awal tahun 2023, aspirasi RUU Perampasan Aset kembali disuarakan bersamaan terbongkarnya berbagai kasus dugaan praktik tindak pidana pencucian uang di tanah air.

Terbesar adalah dugaan TGUPP di lingkungan Kementerian Keuangan khususnya Direktorat Perpajakan dengan nilai sampai Rp 349 triliun.

Kamis, 4 Mei 2023, Presiden Joko Widodo mengirimkan surat presiden (surpres) berisi usulan pembahasan RUU Perampasan Aset berikut naskah RUU kepada pimpinan DPR dan disertai arahan agar RUU ini menjadi perioritas dan bisa selesai pada sisa masa saat itu.

DPR Pun menyambut seolah dengan arahan tersebut dan menjanjikan kepada publik segera dibahas setelah pulang dari reses saat itu.

"Sayangnya pernyataan itu tidak berbeda dengan janji sebelumnya. Hingga sekarang tidak disentuh oleh DPR dengan banyak alasan. Dan menjadi ironi karena RUU Kesehatan yang malah ditetapkan, serta RUU Perpanjangan masa jabatan kepala desa juga mulai dibahas," katanya.

Ia menjelaskan sebenarnya ada dua RUU yang sudah diusulkan namun nasibnya sama.

Yakni RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Tunai.

Berita Rekomendasi

"Kedua UU ini sebenarnya sangat penting untuk mencegah tumbuhnya praktik korupsi. Tapi itu hanya akan lahir di Pemerintahan yang serius dengan pemberantasan korupsi,"ujarnya.

Syamsuddin menyadari, RUU Perampasan Aset ini masih banyak kekuarangan, tapi semua itu harusnya dibahas dalam forum konsultasi publik di DPR, bukan malah mendiamkan.

Publik sekarang ini diperhadapkan pada dua agenda besar yang mendesak dilakukan dalam mengadvokasi RUU Perampasan Aset tersebut.

Pertama, konsentrasi mengawal desakan percepatan pembahasan RUU tersebut.

Penyampaian terbuka Pemerintah berharap RUU ini menjadi prioritas sepertinya tidak bisa dijadikan pegangan begitu saja.

Tahun 2021, pernyataan yang sama juga sempat disampaikan namun tidak membuahkan hasil.

Begitu juga DPR semula menjajikan akan menjadikan prioritas setelah reses, tapi hingga sekarang belum ada progress.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas