Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pendaftaran Calon Guru Penggerak Angkatan 10 Dibuka 17 Juli 2023, Simak Syaratnya

Berikut persyaratan peserta Calon Guru Penggerak Angkatan 10, pendaftaran dibuka mulai 17 Juli 2023.

Penulis: Nurkhasanah
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Pendaftaran Calon Guru Penggerak Angkatan 10 Dibuka 17 Juli 2023, Simak Syaratnya
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Kristianawati, Guru SD Widya Wiyata memaparkan program mengajarnya saat mengikuti lomba Guru Mengajar, dalam acara PersonaEdu Challenge & Partnership (PECP) 2012, di Jakarta, Sabtu (24/11/2012). Berikut persyaratan peserta Calon Guru Penggerak Angkatan 10, pendaftaran dibuka mulai 17 Juli 2023. 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) akan menyelenggarakan rekrutmen Calon Guru Penggerak (CGP) Program Pendidikan Guru Penggerak (PGP) Angkatan 10.

Pendaftaran Calon Guru Penggerak Angkatan 10 dibuka pada 17 Juli - 4 Agustus 2023.

Rekrutmen Calon Guru Penggerak Angkatan 10 ditujukan bagi guru yang berasal dari satuan pendidikan formal pada jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK dan SLB, serta Kepala sekolah yang belum memiliki Nomor Registrasi Kepala Sekolah (NRKS).

Nantinya Calon Guru Penggerak Angkatan 10 akan mengikuti pendidikan guru penggerak selama enam bulan.

Pendidikan tersebut akan diselenggarakan pada awal tahun 2023.

Mengutip laman sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id, berikut ini persyaratan dan kriteria umum serta jadwal rekrutmen Calon Guru Penggerak Angkatan 10:

Baca juga: Kemendikbudristek Sebut Program Merdeka Mengajar Jadi Solusi Jawab Sebaran Guru yang Belum Merata

Persyaratan Calon Guru Penggerak Angkatan 10

Berita Rekomendasi

1. Guru ASN maupun NON ASN baik dari sekolah negeri maupun sekolah swasta, pada satuan
pendidikan formal jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB.

2. Kepala sekolah yang belum memiliki Nomor Registrasi Kepala Sekolah (NRKS), berstatus definitif dari ASN maupun NON ASN baik dari sekolah negeri maupun sekolah swasta, pada satuan pendidikan formal jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB.

3. Memiliki akun guru di Data Pokok Pendidikan (Dapodik);

4. Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1/D4;

5. Memiliki pengalaman mengajar minimal 5 (lima) tahun;


6. Memiliki masa sisa mengajar tidak kurang dari 10 (sepuluh) tahun atau memiliki usia tidak lebih dari 50 tahun saat registrasi (per 4 Agustus 2023).

Baca juga: Nadiem: Guru Penggerak Harus Masuk Posisi Kepemimpinan, Jika Tak Dipenuhi Tagih Kepala Dinasnya

Kriteria Umum Calon Guru Penggerak Angkatan 10

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas