Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Mario Dandy dan Shane Lukas Lusa, Jaksa Diminta Hadirkan Dokter yang Tangani David Ozora

Mario Dandy dan Shane Lukas, dua sekawan yang menjadi terdakwa kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora akan kembali menjalani sidang.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Sidang Mario Dandy dan Shane Lukas Lusa, Jaksa Diminta Hadirkan Dokter yang Tangani David Ozora
Warta Kota/YULIANTO
Terdakwa Mario Dandy Satriyo menjalani sidang lanjutan beragendakan pemeriksaan terhadap dua anak sebagai saksi dan tenaga ahli Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa(20/6/2023). Dalam sidang tersebut jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan dua anak dan tenaga ahli Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan penganiayaan terhadap David Ozora. Warta Kota/YULIANTO 

Jika pada akhirnya persidangan harus ditunda karena ketidak hadiran para saksi dan ahli, Majelis akan menagih alasan yuridis dari mereka.

"Alasannya kan harus alasan yuridis. Tidak bisa begitu saja. Jadi Hari Selasa ya, sekaligus alasan rasional yang harus disampaikan. Sidang saudara berdua ditunda Hari Selasa tanggal 18 Juli 2023," kata Alimin Ribut Sujono dalam persidangan Selasa (11/7/2023).

Baca juga: Ahli Pidana Materil Bersaksi dalam Sidang Lanjutan Perkara Penganiayaan Mario Dandy dan Shane Lukas

Untuk informasi, dalam perkara penganiayaan ini, Mario Dandy telah dijerat dakwaan kesatu:

Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Atau dakwaan kedua:
Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara Shane Lukas dijerat dakwaan kesatu:
Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau dakwaan kedua:
Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP.

Berita Rekomendasi

Atau dakwaan ketiga:
Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Berdasarkan dakwaan kesatu primair, yaitu Pasal 355 Ayat 1 KUHP, keduanya praktis terancam pidana penjara selama 12 tahun.

"Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun," sebagaimana termaktub dalam 355 Ayat 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas