Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Mario Dandy dan Shane Lukas Lusa, Jaksa Diminta Hadirkan Dokter yang Tangani David Ozora

Mario Dandy dan Shane Lukas, dua sekawan yang menjadi terdakwa kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora akan kembali menjalani sidang.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Sidang Mario Dandy dan Shane Lukas Lusa, Jaksa Diminta Hadirkan Dokter yang Tangani David Ozora
Warta Kota/YULIANTO
Terdakwa Mario Dandy Satriyo menjalani sidang lanjutan beragendakan pemeriksaan terhadap dua anak sebagai saksi dan tenaga ahli Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa(20/6/2023). Dalam sidang tersebut jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan dua anak dan tenaga ahli Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan penganiayaan terhadap David Ozora. Warta Kota/YULIANTO 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mario Dandy dan Shane Lukas, dua sekawan yang menjadi terdakwa kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora akan kembali menjalani persidangan lusa, Selasa (18/7/2023).

Persidangan keduanya akan kembali digelar dengan agenda pemeriksaan ahli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Selasa, 18 Juli 2023. 10:00:00 sampai dengan 14:00:00. Pemeriksaan Ahli. Ruang Sidang 06," sebagaimana dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Minggu (16/7/2023).

Semestinya, sidang lanjutan perkara ini dilaksanakan pada Kamis (13/7/2023). Namun tim jaksa penuntut umum (JPU) belum dapat menghadirkan saksi dan ahli di persidangan.

Termasuk di antaranya dokter yang menangani David Ozora di Rumah Sakit Mayapada, yakni Dokter Tatang.

Dalam persidanan sebelumnya, JPU menjelaskan pentingnya keterangan Tatang di Persidangan.

BERITA REKOMENDASI

Akan tetapi, sang dokter berhalangan hadir pada Kamis (13/7/2023).

Bahkan pada awalnya JPU memohon kepada Majelis Hakim untuk menunda persidangan hingga Kamis (20/7/2023), sesuai dengan kesanggupan Tatang.

"Ini ahli bagi kami sangat penting karena dia akan menerangkan bagaimana kondisi korban setelah tindak pidana ini ada. Kami sudah berupaya untuk menghadirkan ahli ini Hari Kamis depan. Tapi beliau tetap menolak dan mengatakan tidak bisa, baru bisa tanggal 20," ujar jaksa penuntut umum di persidangan Selasa (11/7/2023).

Tak hanya Tatang, pada sidang berikutnya, JPU juga berencana menghadirkan satu ahli lain dan seorang saksi pelapor.

Saksi palapor yang dimaksud ialah paman David Ozora, Rustam Atala.


Sayangnya, permintaan sidang Kamis (20/7/2023) itu kemudian ditolak Majelis Hakim.

Majelis yang diketuai Alimin RIbut Sujono itu meminta agar jaksa berupaya menghadirkan ahli yang dimaksud pada Selasa (18/7/2023).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas