Ahli Pidana Soal UU ITE Dianggap Alat Kriminalisasi: Kritik Dijamin UU Tapi Harus Disampaikan Sopan
JPU menanyakan perihal pandangan ahli terkait UU ITE yang selama ini dianggap kerap digunakan mengkriminalisasi seseorang dalam menyampaikan kritik.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli pidana dari Universitas Pancasila Agus Surono hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara pencemaran nama baik Luhut Binsar Panjaitan dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidyanty di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (17/7/2023).
Dalam kesempatan kali ini, Agus dicecar sejumlah pertanyaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), satu di antaranya terkait Undang-Undang Informasi dan teknologi elektronik (ITE).
Adapun jaksa menanyakan perihal pandangan ahli terkait UU ITE yang selama ini dianggap kerap digunakan untuk mengkriminalisasi seseorang dalam menyampaikan suatu kritikan.
"Banyak kalangan katakan UU ITE mengekang kebebasan berpendapat bahkan dibeberapa kesempatan dikatakan bahwa UU ITE digunakan untuk mengkriminalisasi orang yang beri kritik. Menurut ahli yang dimaknai kritik dilihat dari UU ITE apa lingkupnya?," tanya jaksa.
Menjawab pertanyaan jaksa, Agus mengatakan, bahwa sejatinya dalam UU ITE tidak dijelaskan secara rinci mengenai definisi kritik yang ditanyakan tersebut.
Akan tetapi Agus menuturkan, bahwa pada prinsipnya kebebasan seseorang dalam menyampaikan pendapat hakekatnya telah dijamin oleh konstitusi maupun dalam Undang-Undang di tanah air.
Namun dirinya juga menekankan, dalam penyampaian pendapat itu sebaiknya disampaikan dengan kaidah kesopanan sehingga pendapat atau kritik yang disampaikan tak bertentangan dengan hukum.
"Jadi penyampaian pendapat itu dibebaskan bebas siapapun menyampaikan pendapat dan kritik bahkan saya juga sering mengkritik," ucap Agus di persidangan.
"Tapi saya sampaikan tentu dengan kaidah kaidah kesopanan dan seterusnya. Artinya jangan sampai kritik yang membangun justru bertentangan dengan hukum," tambahnya.
Baca juga: Ahli Bahasa Ungkap Makna Lord Luhut dalam Judul Podcast Haris-Fatia: Mengarah ke Luhut yang Berkuasa
Sementara itu di lain sisi, dalam konteks penyampaian kritik ini, kata Agus bahwa setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) UU ITE telah berubah menjadi delik aduan setelah sebelumnya merupakan delik biasa.
Oleh sebabnya UU ITE itu baru berlaku aktif apabila terdapat seseorang dari pihak korban yang melaporkan akibat merasa dirugikan dari penyampaian kritik yang disampaikan oleh pemberi kritik.
"Ini yang saya kira harus kita catat, penerapan pasal 27 ayat 3 itu berubah jadi delik aduan bukan delik biasa lagi. Sehingga harus menunggu aduan dari pihak korban yang merasa dirugikan adanya suatu perbuatan yang dikualifikasikan penghinaan sebagaimana dimaksud pasal 27 ayat 3 tadi," pungkasnya.
Adapun dalam agenda sidang hari ini akan mendengarkan keterangan dari saksi ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Terkait saksi ahli pada hari ini, jaksa menghadirkan dua orang saksi yakni ahli pidana bernama Agus Surono dan ahli digital forensik bernama Herry Priyanto.