Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Ahli Pidana Soal UU ITE Dianggap Alat Kriminalisasi: Kritik Dijamin UU Tapi Harus Disampaikan Sopan

JPU menanyakan perihal pandangan ahli terkait UU ITE yang selama ini dianggap kerap digunakan mengkriminalisasi seseorang dalam menyampaikan kritik.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Ahli Pidana Soal UU ITE Dianggap Alat Kriminalisasi: Kritik Dijamin UU Tapi Harus Disampaikan Sopan
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Ahli Pidana Soal UU ITE Dianggap Alat Kriminalisasi: Kritik Dijamin UU Tapi Harus Disampaikan Secara Sopan. Dalam sidang lanjutan terdakwa Haris dan Fatia, Senin (17/7/2023) JPU menanyakan perihal pandangan ahli terkait UU ITE yang selama ini dianggap kerap digunakan mengkriminalisasi seseorang dalam menyampaikan kritik. (Fahmi Ramadhan) 

Pada kesempatan ini, Agus yang datang terlebih dahulu tampak mengenakan baju batik berwarna coklat dan celana hitam berwarna coklat serta sepatu hitam.

Berdasarkan pantauan Tribunnews.com di lokasi, Agus hadir di ruang sidang sekira pukul 10.10 WIB.

Saksi Ahli Pidana dan Digital Forensik Bersaksi dalam Lanjutan Sidang Dugaan Pencemaran Nama Baik 'Lord Luhut' di PN Jaktim. (Fahmi Ramadhan)
Saksi Ahli Pidana dan Digital Forensik Bersaksi dalam Lanjutan Sidang Dugaan Pencemaran Nama Baik 'Lord Luhut' di PN Jaktim. (Fahmi Ramadhan) (Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan)

Sementara Herry Priyanto tampak belum terlihat hadir di ruang sidang saat berita ini dimuat.

Terkait latar belakang Agus juga, dirinya menyebut bahwa merupakan dosen dari Universitas Pancasila.

Sebagai informasi, dalam perkara dugaan pencemaran nama baik ini, Haris Azhar telah didakwa Pasal 27 ayat (3) junto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

Kemudian Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana. 

Selanjutnya Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 terang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

Berita Rekomendasi

Terakhir Pasal 310 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara Fatia didakwa semua pasal yang menjerat Haris Azhar. Kecuali Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas