Ahli Pidana Soal UU ITE Dianggap Alat Kriminalisasi: Kritik Dijamin UU Tapi Harus Disampaikan Sopan
JPU menanyakan perihal pandangan ahli terkait UU ITE yang selama ini dianggap kerap digunakan mengkriminalisasi seseorang dalam menyampaikan kritik.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Theresia Felisiani

Pada kesempatan ini, Agus yang datang terlebih dahulu tampak mengenakan baju batik berwarna coklat dan celana hitam berwarna coklat serta sepatu hitam.
Berdasarkan pantauan Tribunnews.com di lokasi, Agus hadir di ruang sidang sekira pukul 10.10 WIB.

Sementara Herry Priyanto tampak belum terlihat hadir di ruang sidang saat berita ini dimuat.
Terkait latar belakang Agus juga, dirinya menyebut bahwa merupakan dosen dari Universitas Pancasila.
Sebagai informasi, dalam perkara dugaan pencemaran nama baik ini, Haris Azhar telah didakwa Pasal 27 ayat (3) junto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Kemudian Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Selanjutnya Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 terang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Terakhir Pasal 310 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sementara Fatia didakwa semua pasal yang menjerat Haris Azhar. Kecuali Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.