Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BREAKING NEWS: Kurir Saweran Proyek BTS Kominfo Cabut Permohonan Praperadilan

Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS Kominfo, Windi Purnama mencabut permohonan praperadilan.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
zoom-in BREAKING NEWS: Kurir Saweran Proyek BTS Kominfo Cabut Permohonan Praperadilan
Tribunnews.com/ Ashri Fadilla
Sidang praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS Kominfo, Windi Purnama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/7/2023). Dalam sidang kali ini hakim mengabulkan keinginan Windy Purnama (WP) mencabut permohonan praperadilan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS Kominfo, Windi Purnama mencabut permohonan praperadilan.

Pencabutan permohonan itu dibacakan dalam persidangan Senin (17/7/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Setelah membaca surat pencabutan permohonan praperadilan nomor 68/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL di mana pemohon berkeinginan untuk mencabut permohonan praperadilan tersebut," ujar Hakim Tunggal, Tumpanuli Marbun dalam persidangan.

Pencabutan permohonan itu kemudian dikabulkan hakim tunggal.

Selain mengabulkan pencabutan permohonan, hakim juga memerintahkan kepada kepaniteraan untuk mencoret permohonan praperadilan Windi Purnama yang sudah teregister ini.

"Menetapkan, mengabulkan pencabutan permohonan tersebut. Memerintahkan keada kepaniteraan pidana Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mencoret permohonan praperadilan nomor 68/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL dari register yang tersedia," ujar hakim.

Baca juga: Mr S Masih Diburu Terkait Uang Rp 27 Miliar Korupsi BTS Kominfo

BERITA TERKAIT

Putusan itu dibuat tanpa persetujuan dari pihak termohon, yakni Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.

Sebab meski termohon hadir, tahapan persidangan ini belum sampai pada jawab menjawab.

"Menimbang bahwa oleh karena permohonan praperadilan belum memasuki tahap jawab menjawab, maka tidak memerlukan prsetujuan dari termohon untuk permohonan pencabutan dimaksud," ujar hakim Tumpanuli Marbun.

Sebagai informasi, praperadilan ini diajukan Windi Purnama pada Kamis (22/6/2023) dan telah teregister dengan nomor 68/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.

Pihak termohon dalam praperadilan ini ialah Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung yang saat ini dijabat oleh Kuntadi.

Baca juga: Diduga Terima Rp 75 Miliar Terkait Kasus Proyek BTS Kominfo, Windu Aji Diperiksa Kejaksaan Agung

"Klasifikasi Perkara: Sah atau tidaknya penetapan tersangka. Pemohon: Windi Purnama. Termohon: Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus," sebagaimana dikutip dari laman sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Minggu (25/6/2023).

Penetapan Windi Purnama sebagai tersangka TPPU pada korupsi pembangunan tower BTS Kominfo sendiri telah dilakukan Kejaksaan Agung pada Selasa (23/5/2023).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas