Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BREAKING NEWS: Kurir Saweran Proyek BTS Kominfo Cabut Permohonan Praperadilan

Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS Kominfo, Windi Purnama mencabut permohonan praperadilan.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
zoom-in BREAKING NEWS: Kurir Saweran Proyek BTS Kominfo Cabut Permohonan Praperadilan
Tribunnews.com/ Ashri Fadilla
Sidang praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS Kominfo, Windi Purnama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/7/2023). Dalam sidang kali ini hakim mengabulkan keinginan Windy Purnama (WP) mencabut permohonan praperadilan. 

Dalam keterangannya, Kejaksaan Agung tak mengungkapkan jabatan Windi secara rinci, sebagaimana tersangka-tersangka lainnya.

Namun Windi disebut-sebut merupakan pihak swasta yang memiliki kedekatan dengan tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya, yaitu Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.

Baca juga: Misteri Uang Parkir Rp 119 Miliar dalam Kasus Korupsi BTS Kominfo

"Peran tersangka WP yaitu sebagai orang kepercayaan tersangka IH," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (23/5/2023).

Saking dekatnya, dia sampai dipercaya untuk menjadi penghubung antara Irwan dengan seorang pejabat negara dalam lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Namun Kejaksaan Agung masih enggan membeberkan pejabat Kominfo yang dimaksud.

"Dia menghubungkan antara swasta dengan pejabat Kominfo," ujar Ketut saat dikonfirmasi pada Selasa (23/5/2023).

Peran Windi Purnama dalam perkara ini juga sempat dibeberkan Masyarakat Anti-Korupsi (MAKI) sebagai kurir atau pengantar saweran.

BERITA REKOMENDASI

Jumlah saweran yang diantar Windi tak main-main, yakni mencapai puluhan miliar rupiah.

"Setahuku WP. Enggak tahu teknisnya siapa yang nerima," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman saat dihubungi pada Jumat (16/6/2023).

Namun pihak-pihak penerima saweran tak disebutkan secara gamblang.

Boyamin hanya membeberkan kisi-kisi lokasi para penerima saweran dalam perkara korupsi BTS ini.

"Gedung utaranya Kejaksaan Agung diduga 70 miliar dan yang gedung utara agak kanan 50 miliar," ujarnya.


Sebagian uang itu diduga diserahkan kepada pihak gedung utara Kejaksaan Agung melalui sosok perantara di Depok.

Kemudian sebagian saweran ke pihak gedung utara agak kanan Kejaksaan Agung, diserahkan di Surabaya.

"Yang 10 miliar ke utaranya itu, diserahkan di Depok. Terus ke utara agak kanan, itu di Surabaya, siapa yang menjadi penghubung," kata Boyamin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas