Debat Haris Azhar-Saksi Ahli hingga Dituding Jaksa Tidak Sopan Maju ke Meja Majelis Hakim
Debat antara Haris Azhar dan saksi ahli terjadi hingga jaksa menuding tidak sopan lantaran Haris maju ke meja hakim, Senin (17/7/2023).
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Sidang lanjutan perkara pencemaran nama baik terhadap Menteri Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (17/7/2023).
Adapun agenda dalam sidang kali ini yaitu mendengarkan keterangan saksi ahli dan salah satunya adalah ahli pidana dari Universitas Pancasila, Agus Surono.
Dalam sidang kali ini, perdebatan panas terjadi antara Haris Azhar dan Agus Surono.
Bahkan, Haris sampai harus maju ke meja majelis hakim yang memimpin sidang dan dituding jaksa telah melakukan tindakan tidak sopan.
Lalu bagaimana awal perdebatan panas ini terjadi?
Awalnya, Surono menjelaskan terkait kebebasan berpendapat seperti kritik tetapi harus dilandasi kesopanan.
Baca juga: Kuasa Hukum Haris-Fatia Cecar Saksi Ahli Soal Keterangan yang Sebut Kliennya Lakukan Tindak Pidana
Pernyatan Surono ini menjawab pertanyaan dari jaksa terkait UU ITE yang sering dianggap telah mengkriminalisasi orang yang menyampaikan kritik.
"Mohon izin di dalam UU ITE memang tidak secara spesifik mendefinisikan apa sih yang dimaksud dennga kritik. Tapi pada prinsipnya, saya mau menyampaikan dalam sidang ini adalah bahwa kebebasan dalam memberikan pendapat itu pada hakikatnya dilindung oleh konstitusi kita oleh UU kita," kata Agus menjawab pertanyaan JPU dikutip dari YouTube Kompas TV.
Meski tidak tertuang di dalam UU ITE, Agus menegaskan bahwa kaidah kesopanan harus dijunjung ketika berpendapat.
"Cuma persoalannya bagaimana cara menyampaikan pendapat itu, jadi penyampaian pendapat itu dibebaskan, bebas siapa pun menyampaikan pendapat dan kritik bahkan saya juga sering mengkritik."
"Tapi saya sampaikan tentu dengan kaidah-kaidah kesopanan dan seterusnya," jelas Agus.
Selanjutnya, Agus menjelaskan bahwa terkait pencemaran nama baik merupakan delik aduan.
Menurutnya, adanya delik aduan ini juga melindungi orang dalam menyampaikan pendapat termasuk kritik.
"Nah adanya delik aduan ini sebenarnya untuk melakukan satu perlindungan juga kepada mereka yang ingin menyampaikan kritik-kritik yang sifatnya membangun kepada siapa juga karena kritik tidak mesti disampaikan kepada pemerintah," jelasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.