Hakim Tolak Keberatan Kuasa Hukum Lukas Enembe Soal Second Opinion Dokter IDI
Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak keberatan kuasa Lukas Enembe terkait second opinion dokter IDI yang akan dihadirkan dalam sidang selanjutnya.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Adi Suhendi
![Hakim Tolak Keberatan Kuasa Hukum Lukas Enembe Soal Second Opinion Dokter IDI](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/sidang-lanjutan-gubernur-nonaktif-papua-lukas-enembe-12.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak keberatan kuasa Lukas Enembe terkait second opinion dokter IDI yang akan dihadirkan dalam persidangan selanjutnya.
Adapun hal itu disampaikan majelis hakim pada sidang lanjutan terdakwa dugaan suap dan gratifikasi Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (17/7/2023)
"Saya ingin menyampaikan bahwa usulan ketua untuk menggunakan second opinion Dokter IDI. Dari pengalaman kami bahwa apa yang dilakukan dokter IDI selama ini khusus terhadap Pak Lukas yang disebut second opinion bukan tindakan medis. Second opinion yang dilakukan oleh dokter IDI sekadar wawancara tanya jawab dan memberikan kesimpulan bahwa Pak Lukas fit untuk interview," kata kuasa hukum Lukas Enembe di persidangan.
Menurut kuasa hukum second opinion yang dilakukan dokter IDI bukan tindakan medis.
Maka dari itu pihaknya keberatan.
"Bukan tindakan medis. Itu yang harus kita pikirkan, bahwa second opinion dari dokter IDI, kita Keberatan," tegas kuasa hukum.
Atas hal itu hakim menjawab bahwa pihaknya tetap pada aturan yang berlaku.
Baca juga: KPK Periksa Saksi Lain Terkait Kasus Korupsi Lukas Enembe Hari Ini
"Ini sudah musyawarah majelis hakim dan itu sudah diatur oleh Undang-Undang dalam surat edaran Mahkamah Agung seperti itu. Jadi kami tetap berpendirian membutuhkan second opinion dari IDI," tegas hakim.
Adapun sebelumnya di persidangan majelis hakim meminta second opinion dari dokter IDI.
"Majelis hakim meminta kepada penuntut umum KPK untuk sidang selanjutnya, sebelum pemeriksaan ini kita lanjutkan ke acara sebagaimana berita acara persidangan yang lalu mendengar pemeriksaan saksi," kata hakim di persidangan.
"Kami meminta kepada JPU KPK untuk mengadakan second opinion dari IDI. Yang saya pernah tahu bahwa KPK punya MOU dengan IDI mengenai penanganan terdakwa yang sakit," jelas hakim.
Baca juga: Lukas Enembe Drop Jelang Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Hari Ini
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Gubernur Papua non aktif Lukas Enembe menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp46,8 Miliar.
Jaksa KPK menjelaskan Lukas Enembe menerima suap senilai Rp10,4 miliar dari pemilik PT Melonesia Mulia, Piton Enumbi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.